Bina Marga Jakarta Tangani Kabel Semrawut Sejak Tahun 2020, Progres Baru 2,16 Persen

1 month ago 9

  1. JAKARTA

Progres penurunan kabel baru mencapai sekitar 2,16 persen dari total 6.644.407 meter.

Rabu, 16 Apr 2025 18:19:00

Bina Marga Jakarta Tangani Kabel Semrawut Sejak Tahun 2020, Progres Baru 2,16 Persen Bina Marga Jakarta Tangani Kabel Semrawut Sejak Tahun 2020, Progres Baru 2,16 Persen (©merdeka.com)

Persoalan kabel semrawut di Jakarta masih belum beres. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeberkan progres penurunan kabel baru mencapai sekitar 2,16 persen dari total 6.644.407 meter yang menjadi kewenangan Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

"Kami sampaikan bahwa dari tahun 2020 sampai dengan saat ini, upaya penataan jaringan utilitas tersebut terus kami lakukan dan terus berlangsung, serta dilakukan secara bertahap," kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Samsul Bahri saat dihubungi, Rabu (16/4).

Dia menjelaskan, penataan kabel udara hingga awal 2025, total panjang kabel udara yang telah diturunkan ke bawah tanah mencapai 144 kilometer, tersebar di 98 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta. Beberapa di antaranya yakni Jalan Sudirman sisi timur, Jalan Senopati, Jalan Suryo, Jalan Pattimura dan Jalan Gajah Mada.

Penurunan kabel udara ini karena terdampak pembangunan proyek Provinsi DKI Jakarta seperti pembangunan trotoar, fly over, underpass, JPO, pelebaran jalan, pembangunan jalan tembus, pembangunan jembatan, lokasi Penugasan SJUT ke PT Jakpro dan PT Sarana Jaya, dan lain-lain maupun yang terdampak oleh pembangunan Proyek Strategis Nasional diantaranya MRT, LRT, JSDP, Penataan Stasiun dan lain-lain.

"Artinya progresnya sudah berjalan 2,16 persen. Upaya ini akan terus kami lakukan, namun secara bertahap, karena menyangkut banyak stakeholder yang terlibat dan juga banyak stakeholder yang akan terdampak," ucap dia.

Dia menjelaskan, penataan dilakukan melalui tiga skema di antaranya perapihan kabel udara eksisting dengan peninggian dan pengikatan.

"Supaya tingginya lebih dari 5 meter dari permukaan jalan," ujar dia.

Kemudian, lanjut dia relokasi kabel ke bawah tanah untuk mendukung dari proyek strategis pemerintah.

"Melakukan pemindahan kabel udara menjadi kabel bawah tanah (relokasi) yang terdampak oleh proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Proyek Pemerintah Pusat (seperti proyek pembangunan MRT, pembangunan LRT, pembangunan trotoar, pembangunan JSDP, pembangunan Fly over, pembangunan underpass, pembangunan JPO, pembangunan jalan tembus, pelebaran jalan dan proyek-proyek pemerintah lainnya)," ujar dia.

Terakhir, melalui skema Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang dilaksanakan oleh dua BUMD, yakni PT Jakarta Propertindo dan PT Sarana Jaya.

"Penataan jaringan utilitas dengan skema SJUT yang merupakan penugasan Gubernur ke BUMD yaitu PT Jakarta Propertindo dan PT Sarana Jaya," ucap dia.

Dalam hal ini, kata dia Dinas Bina Marga DKI Jakarta berpegangan Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan InfrastrukturJaringan Utilitas.

Diakuinya, proses penertiban kabel udara tidak serta merta dapat dilakukan secara langsung. Salah satu kendala utama adalah jaringan kabel udara yang telah digunakan oleh masyarakat luas untuk keperluan pendidikan, bisnis, dan pemerintahan. Pemotongan sepihak berpotensi menimbulkan gangguan layanan dan protes publik.

"Kendalanya adalah, setiap kabel udara/internet tersebut sudah terdapat pelanggan/masyarakat yang menggunakan jaringan internet untuk kegiatan pendidikan, bisnis dan pemerintahan dan kegiatan lainnya," ujar dia.

Karena itu, penertiban atau pemotongan kabel udara atau internet tidak dapat dilakukan secara sepihak karena hal ini menyangkut kebutuhan masyarakat, dan bila dilakuan penertiban kabel atau pemotongan kabel secara sepihak maka dampaknya akan meluas dan merugikan masyarakat.

"Penertiban kabel dilakukan berdasarkan Surat Perintah Relokasi, dalam proses relokasi membutuhkan waktu yang relatif lama dengan melakukan koordinasi dengan stakeholders terkait," ujar dia.

Lebih lanjut, Dia mengatakan, Pemprov DKI merencanakan penurunan kabel di sejumlah titik dengan menggunakan anggaran tahun 2025. Salah satunya di Jalan Cideng, Jakarta Pusat, menggunakan skema Infrastruktur Penyediaan Prasarana Jaringan Utilitas (IPPJU).

"Ada (penataan), di Jalan Cideng Jakarta Pusat dengan skema IPPJU. Selain itu dilakukan juga penutunan kabel udara menjadi kabel bawah tanah yang terdampak oleh pembangunan proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan proyek Pemerintah Pusat tahun Anggaran 2025," tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh

Yacob Billiocta
 Beginilah Penampakan Kabel Kusut di Kapten Tendean yang Sedang Dibenahi Petugas Dinas Bina Marga DKI Jakarta
Pemprov DKI Tertibkan Kabel Semrawut di Senopati

Pemprov DKI Tertibkan Kabel Semrawut di Senopati

Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan penertiban kabel semrawut di sepanjang jalur Senopati, Jakarta Selatan

 Pemprov DKI Akhirnya Tertibkan Kabel-Kabel Semrawut di Jakarta

FOTO: Pemprov DKI Akhirnya Tertibkan Kabel-Kabel Semrawut di Jakarta

Kabel-kabel semrawut di Jakarta akhirnya mulai ditertibkan setelah menelan korban.

Potret Jalanan Jakarta Terlilit Kabel Semrawut

Potret Jalanan Jakarta Terlilit Kabel Semrawut

Kabel semrawut yang menjuntai hingga jalanan kerap menjadi momok menakutkan bagi pengendara di Jakarta.

Penataan Kabel Semrawut di Jaksel Ditargetkan Rampung Agustus 2024

Penataan Kabel Semrawut di Jaksel Ditargetkan Rampung Agustus 2024

Tak hanya itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan PLN. Sebab, ia tak bisa memindahkan kabel milik BUMN itu.

Pemprov DKI Ultimatum Bakal Gunting Kabel Semrawut Jika Dalam 1 Bulan Tak Dibenai

Pemprov DKI Ultimatum Bakal Gunting Kabel Semrawut Jika Dalam 1 Bulan Tak Dibenai

Anggota DPRD DKI juga mengusulkan untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait kabel semrawut di Ibu Kota.

Menengok Bawah Tanah Jakarta

Menengok Bawah Tanah Jakarta

Wajah Jakarta sudah berubah. Berbagai pembenahan dilakukan. Sebagian kawasan ibu kota kini tertata rapi. Kini, jauh di dalam tanah Jakarta.

 Kalau Galian masih Berantakan, Saya Hentikan Izinnya!

Pj Gubernur DKI ke Operator Kabel Optik: Kalau Galian masih Berantakan, Saya Hentikan Izinnya!

Heru Budi mengancam akan menghentikan izin penggalian bagi operator kabel optik yang masih bandel.

Sederet Langkah JIP Wujudkan Jakarta Jadi Kota Pintar

Sederet Langkah JIP Wujudkan Jakarta Jadi Kota Pintar

Tujuannya, untuk memanfaatkan aset-aset tertentu milik Pemerintah DKI Jakarta.

Menjuntai hingga Jerat Leher Pemotor, Kabel Fiber Optik Bali Towerindo di Jalan Antasari Bakal Diputus

Menjuntai hingga Jerat Leher Pemotor, Kabel Fiber Optik Bali Towerindo di Jalan Antasari Bakal Diputus

Kabel menjuntai itu telah mencelakai leher mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Sultan Rif'at Alfatih.

Kuatkan Jaringan Telekomunikasi, JIP Optimalkan Pemanfaatan Lahan Pemprov DKI Jakarta

Kuatkan Jaringan Telekomunikasi, JIP Optimalkan Pemanfaatan Lahan Pemprov DKI Jakarta

Keberadaan jaringan telekomunikasi berperan penting menunjang aktivitas bisnis maupun komunikasi sehari-hari.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |