- PERISTIWA
- REGIONAL
Di TPS itu ditemukan, empat orang yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi tetap melakukan pencoblosan.
Senin, 21 Apr 2025 14:04:00

Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) kembali berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu Tempat Pemilihan Suara (TPS) di daerah tersebut. PSU sebelumnya dilaksanakan pada Sabtu (19/4) kemarin.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman, Rini Juita mengatakan, kemungkinan itu setelah melihat saat proses pemungutan dan perhitungan suara ada beberapa persoalan yang ditemukan. Seperti warga tidak diperbolehkan memilih, tapi tetap memilih.
"Tetapi pascapenghitunggan suara ada temuan yang ditemukan oleh jajaran adhoc di bawah pengawas KPPS, yaitu di Kecamatan Panti ada potensi PSU di TPS 02," ujarnya.
Di TPS itu ditemukan, empat orang yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi tetap melakukan pencoblosan.
"Sementara sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemilih yang boleh memilih pada 19 April 2025 adalah pemilih yang terdaftar di DPT, pemilih yang terdaftar di daftar pemilih pindahan, pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tambahan pada 27 November 2024. Sementara empat orang yang mencoblos tersebut tidak terdaftar di daftar pemilih tambahan pada 27 November kemarin," tuturnya.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap rekomendasi PSU di salah satu TPS tersebut.
Pada kontestasi PSU ini ada tiga pasanggan calon (paslon) yang bertarung kembali untuk menjadi Pemimpin Kabupaten Pasaman. Paslon nomor urut 1 Welly Suheri - Parulian. Kemudian nomor urut 2 Mara Ondak - Desrizal. Selanjutnya nomor urut 3 Sabar AS- Sukardi.
PSU di Kabupaten Pasaman dilaksanakan di 605 Tempat Pemungutan Suara yang ada di 12 Kecamatan, dengan daftar jumlah pemilih tetap 218.980 pemilih.
Alasan Diadakan PSU
PSU diadakan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabub) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 01 Anggit Kurniawan Nasution.
Dalam putusan pada 24 Februari 2025, MK menilai Anggit tidak terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik maupun kepada penyelengara pemilu.
Mahkamah Konstitusi menemukan fakta bahwa Anggit dijatuhkan hukuman selama 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum sehingga harus dilaksanakan PSU.
Diketahui, Pada Pilkada 27 november 2024 lalu, pasangan Welly Suheri dan Anggit Kurniawan Nasution menjadi pemenang dengan meraih 51.828 suara atau 36,08 persen, menggungguli pasangan Mara Ondak-Desrizal yang memperoleh 49.126 suara atau 34,20 persen, dan calon petahana Sabar AS-Sukardi yang hanya memperoleh 42.689 suara atau 29,72 persen.
Kemudian hasil itu digugat ke MK karena ditemukan bukti bahwa Anggit Kurniawan sebagai calon wakil bupati terpilih tidak melaporkan statusnya sebagai terpidana karena terlibat kasus hukum.
Artikel ini ditulis oleh

L
Reporter
- Lisa Septri Melina

PSU Pasaman, Tingkat Partisipasi Pemilih Turun dari Pilkada Serentak 2024
Meskipun angka tersebut terbilang tinggi untuk PSU, namun partisipasi masyarakat diprediksi lebih rendah

PSU Pilkada Pasaman Digelar di 605 TPS, Hasil Dokumen C Diunggah di Sirekap
Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq mengatakan, secara umum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan lancar dan tertib.

Daftar Pilkada 2024 yang Diperintahkan MK untuk Coblos Ulang Karena Marak Kecurangan
MK mewajibkan KPU menggelar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.

MK Diskualifikasi Cawabub Pasaman, Ini Kata KPU Sumbar
Anggit pernah dijatuhi hukuman selama 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juli 2022.

PSU DPD RI Sumbar Digelar 13 Juli 2024, Irman Gusman Wajib Buka Jati Diri Sebagai Mantan Napi
Pemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Cawabup Pasaman Ini Didiskualifikasi Gara-Gara Sembunyikan Status Mantan Narapidana
MK mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabub) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 01.