Bagaimana zakat dikelola? Ini peran dan tanggung jawab amil zakat

1 day ago 6

8000hoki List Daftar website Slots Gacor Indonesia Terbaik Gampang Scatter Full Setiap Hari

hoki kilat online Data Agen web Slot Gacor Cambodia Terbaru Pasti Lancar Jackpot Full Non Stop

1000 hoki List Demo web Slot Gacor Thailand Terbaik Gampang Win Terus

5000 Hoki Online Akun server Slot Maxwin Philippines Terbaru Pasti Jackpot Online

7000hoki.com List Daftar server Slot Maxwin Terbaik Mudah Scatter Banyak

9000hoki Data Demo server Slots Maxwin Malaysia Terbaru Sering Menang Full Setiap Hari

Data Situs game Slots Maxwin server Indonesia Terbaru Gampang Win Non Stop

Idagent138 Daftar Akun Slot Anti Rungkad

Luckygaming138 Daftar Akun Slot Maxwin Terbaik

Adugaming login Slot Gacor

kiss69 Daftar Id Slot Gacor Terbaik

Agent188 Daftar Id Slot Game Online

Moto128 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Betplay138 login Slot Gacor

Letsbet77 Slot Game Terbaik

Portbet88 Id Slot

Jfgaming Akun Slot Maxwin Online

MasterGaming138 login Id Slot Game Terbaik

Adagaming168 Akun Slot Anti Rungkat

Kingbet189 Daftar Id Slot Terpercaya

Summer138 login Slot Gacor Terbaik

Evorabid77 Daftar Id Slot Terpercaya

Jakarta (ANTARA) - Dalam ajaran Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Namun, tidak semua orang bisa menyalurkan zakat-nya secara langsung kepada penerima yang berhak. Di sinilah peran amil zakat menjadi penting.

Amil zakat adalah orang atau lembaga yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat sesuai dengan syariat Islam. Keberadaan mereka membantu memastikan bahwa zakat dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.

Lantas, siapa saja yang bisa menjadi amil zakat? Apa tugas mereka, dan syarat apa yang harus dipenuhi? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini. Melansir berbagai sumber.

Baca juga: Bacaan doa ketika menerima zakat fitrah dan terjemahannya

Mengenal apa itu amil zakat

Secara bahasa, istilah amil zakat terdiri dari dua kata, yaitu amil dan zakat. Kata amil merujuk pada seseorang yang bertugas menerima, mengelola, dan mendistribusikan sesuatu, sementara zakat adalah kewajiban bagi umat Islam untuk menyisihkan sebagian hartanya guna membantu mereka yang berhak menerimanya.

Dalam istilah syariat, amil zakat merujuk pada individu atau lembaga yang bertanggung jawab atas pengumpulan, pendistribusian, serta pelaporan zakat agar tersalurkan dengan baik kepada yang berhak.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat bisa berupa seseorang atau kelompok yang diangkat oleh pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan zakat. Selain itu, bisa juga kelompok yang dibentuk oleh masyarakat dan mendapat pengesahan dari pemerintah untuk menjalankan tugas tersebut.

Di Indonesia, pengelolaan zakat secara resmi dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 dan bertugas mengelola zakat, infak, serta sedekah (ZIS) secara nasional.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS ditetapkan sebagai lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Menurut Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzzab, yang juga dikutip dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat bertanggung jawab dalam mencatat, mengumpulkan, serta membagikan harta zakat. Mereka juga berhak menerima bagian sebesar 1/8 dari total zakat yang dikelola sebagai bentuk upah atas tugas yang dijalankan.

Baca juga: Zakat dalam Islam: Ini 8 golongan yang berhak menerimanya

Syarat menjadi amil zakat

Pada dasarnya, setiap Muslim memiliki kesempatan untuk menjadi amil zakat, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Meskipun lembaga amil zakat bergerak dalam bidang sosial, sistem dan operasional-nya tetap dijalankan secara profesional agar pengelolaan zakat dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin menjadi amil zakat, antara lain:

• Beragama Islam

• Sudah baligh dan berakal (mukallaf)

• Memiliki sifat amanah atau dapat dipercaya

• Menguasai ilmu tentang hukum-hukum zakat serta hal-hal yang berkaitan dengan tugas amil zakat

Selain itu, dalam situs resmi MUI disebutkan beberapa persyaratan tambahan bagi calon amil zakat, yaitu:

• Berstatus sebagai orang merdeka, bukan seorang budak

• Berjenis kelamin laki-laki

• Sudah mukallaf

• Bersikap adil dalam setiap kesaksian

• Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik

• Memahami fiqih zakat secara mendalam

• Tidak berasal dari keturunan Bani Hasyim

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, seorang amil zakat diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik, memastikan zakat terkelola dengan benar, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi para penerima zakat.

Baca juga: Panduan lengkap zakat mal: Pengertian, ketentuan, dan perhitungannya

Tugas dan tanggung jawab amil zakat

Sebelum zakat disalurkan kepada para penerima yang berhak (mustahik), proses pengelolaannya terlebih dahulu dilakukan oleh amil zakat. Berikut adalah tugas-tugas utama yang menjadi tanggung jawab mereka:

1. Mengumpulkan zakat

Amil zakat bertugas menarik atau mengumpulkan zakat dari para wajib zakat (muzakki). Proses ini mencakup pendataan pihak yang wajib membayar zakat, penentuan jenis harta yang dikenakan zakat, perhitungan besaran nishab, penetapan tarif zakat, serta syarat-syarat yang berlaku pada setiap jenis zakat yang dikumpulkan.

2. Mengelola dan menjaga harta zakat

Setelah zakat terkumpul, amil memiliki tanggung jawab untuk mengelola serta menjaga harta zakat. Hal ini meliputi pencatatan aset zakat, perawatan, serta pengamanan agar zakat tetap dalam kondisi baik sebelum disalurkan kepada penerima yang berhak.

3. Menyalurkan zakat

Amil juga bertanggung jawab dalam pendistribusian zakat kepada golongan mustahik secara tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat. Selain itu, mereka juga diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban mengenai pengelolaan dan penyaluran zakat agar transparansi tetap terjaga.

Dalam menjalankan tugasnya, amil zakat tidak diperbolehkan menerima hadiah dari para pembayar zakat (muzakki). Begitu pula sebaliknya, mereka tidak boleh memberikan hadiah kepada muzakki yang bersumber dari harta zakat yang dikelola. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme serta menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan zakat.

Baca juga: Mengapa zakat fitrah wajib? Ini keutamaannya bagi umat Islam

Baca juga: Menyalurkan zakat fitrah: Baik lewat amil atau langsung ke mustahik?

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |