Jakarta (ANTARA) - Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu maupun badan usaha.
Pajak ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan keberlanjutan fiskal negara.
Di Indonesia, ketentuan mengenai PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang ini telah mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan pembangunan nasional.
PPh menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu atau badan yang menerima penghasilan di Indonesia.
Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam periode satu tahun pajak. Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini pengertian mengenai pajak penghasilan.
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dasar hukum untuk PPh diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami empat kali perubahan, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
4. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dapat diketahui, pajak ini dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, yang terbagi lagi menjadi pegawai, bukan pegawai, dan pengusaha.
Selain itu, PPh juga dibebankan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan atau perusahaan, dengan objek pajak yang dikenakan berbeda-beda.
Objek PPh
Objek PPh meliputi berbagai jenis penghasilan, antara lain:
1 Gaji dan upah: Imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.
2. Honorarium: Pembayaran atas jasa atau pekerjaan tertentu.
3. Laba usaha: Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha.
4. Bunga dan dividen: Pendapatan dari simpanan atau investasi.
5. Keuntungan penjualan aset: Laba dari penjualan atau pengalihan harta.
Siapa yang wajib membayar PPh?
Setiap wajib pajak yang menerima penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan. Wajib pajak yang dikenakan PPh meliputi:
1. Individu yang menerima penghasilan, baik dari pekerjaan maupun usaha.
2. Badan usaha, seperti perusahaan, lembaga, dan organisasi.
3. Subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Sebagai informasi, PTKP merupakan jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yang berarti jika penghasilan Anda tidak melebihi batas PTKP, Anda tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan.
Oleh karena itu, PTKP berfungsi sebagai batas penghasilan minimum yang dapat diterima oleh wajib pajak tanpa harus membayar pajak. Adapun rincian PTKP untuk tahun ini adalah sebagai berikut:
1. Rp 54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi, yang berarti jika penghasilan Anda setahun kurang dari jumlah ini, Anda tidak perlu membayar pajak penghasilan.
2. Selain itu, terdapat tambahan PTKP sebesar Rp 4.500.000 per tahun untuk setiap tanggungan keluarga, dengan batas maksimal tiga orang tanggungan. Misalnya, jika Anda memiliki tiga tanggungan, total PTKP yang bisa Anda terima adalah Rp 54.000.000 ditambah Rp 13.500.000 (Rp 4.500.000 x 3).
PPh menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang memperoleh penghasilan melebihi PTKP. Untuk menghitung pajak penghasilan, Anda perlu memahami beberapa langkah penting, mulai dari menghitung penghasilan bruto hingga penerapan tarif progresif yang berlaku.
Dengan mematuhi kewajiban perpajakan, Anda tidak hanya berkontribusi pada pembangunan negara, tetapi juga dapat menghindari potensi sanksi yang dapat merugikan di masa depan. Kepatuhan terhadap aturan pajak akan mendukung kelancaran administrasi keuangan negara dan mencegah masalah hukum yang tidak diinginkan.
Dengan demikian, PPh memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang PPh sangat diperlukan agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Anggota DPR usul barang mewah lokal tak kena PPN 12 persen Baca juga: INDEF minta Prabowo-Gibran beri dukungan UMKM produksi bernilai tambah Baca juga: Kemenkeu: Kontribusi pajak penghasilan orang pribadi capai 15,7 persen
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024