Antisipasi Kecurangan SPMB, Tidak Ada Lagi Modus Titip KK di Jogja

5 hours ago 3

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK tahun Pelajaran 2025/2026. Praktek titip KK dipastikan sudah tidak bisa lolos.

Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan pihaknya sudah memiliki sistem pengecekan NIK untuk memastikan kebenaran KK calon siswa. “Jadi, nanti dengan pengecekan NIK itu, mudah-mudahan tidak ada lagi kecurangan dalam dokumen, terutama dokumen KK,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Kebenaran domisili pada KK juga diperkuat dengan syarat minimal satu tahun tercantum di KK yang sama, sebelum pelaksanaan SPMB. “Minimal satu tahun. Jadi, kalau tanggal pendaftaran berarti minimal sudah dari 4 Juni 2024,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sistem Baru SPMB 2025 di Bantul Diyakini Meminimalisir Potensi Kecurangan

Kemudian khusus untuk jalur zonasi radius, Disdikpora DIY menerjunkan pihak sekolah untuk mengecek kebenaran alamat rumah calon siswa. “Kami melakukan pengecekan lapangan. Sekolah-sekolah kami tugaskan untuk cek langsung ke lokasi. Sehingga sangat hati-hati sekali dalam melakukan verifikasi data.” kata dia.

Terkait antisipasi modus titip KK, menurutnya sudah tidak ada lagi sejak pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu. “Sekarang, model penitipan itu harus hubungan langsung, misalnya orang tua, kakek, nenek. Kalau orang tuanya meninggal, ya kakek atau wali yang sah. Kalau tidak ada hubungan keluarga yang jelas, biasanya sudah terdeteksi sejak awal,” ungkapnya.

Pada jalur afirmasi khususnya untuk calon siswa dari keluarga tidak mampu, Disdikpora DIY menggunakan data dari Dinas Sosial. “Sehingga, karena datanya sudah lengkap dari Dinas Sosial, kita tidak mengubah apa-apa. Kita hanya sebagai pengguna data tersebut,” paparnya.

Calon murid dilarang menggunakan dokumen palsu terkait keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu atau menggunakan dokumen dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya. Jika terbukti melanggar berdasarkan evaluasi Sekolah dan Dinas, maka calon murid akan dikenakan sanksi administrative berupa pembatalan hasil SPMB.

Sedangkan untuk calon siswa difabel, harus melampirkan Surat Keterangan atau rekomendasi hasil asesmen dari dokter atau psikolog dari Pusat Layanan Autis, Unit Layanan Disabilitas, RSUD yang menyatakan anak yang bersangkutan berkebutuhan khusus dan mampu belajar di kelas regular pada SMAN maupun program keahlian tertentu pada SMKN.

Lalu untuk mengantisipasi permasalahan server ketika pendaftaran, pihaknya sudah melakukan simulasi dan menyiapkan mitigasi. “Kami sudah melakukan simulasi sebelum sistem diluncurkan. Jadi, kami cukup yakin ketika nanti diluncurkan, server akan stabil. Dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait agar tidak ada pemadaman listrik,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |