Tessa mengatakan, peminjaman motor sitaan Ridwan Kamil sudah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jumat, 18 Apr 2025 14:47:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan motor Royal Enfield yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi Bank BJB belum dibawa ke gedung antirasuah. Motor tersebut justru diizinkan KPK untuk dipakai dan dirawat Ridwan Kamil.
“Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik/penguasa barang tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (17/4).
Tessa mengatakan, peminjaman motor sitaan Ridwan Kamil sudah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam titip rawat barang disita, lanjut dia, dilakukan penandatanganan berita acara (BA) titip rawat penyitaan antara penyidik KPK, penerima titip rawat, dan saksi.
“Dalam BA titip ini disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan atau tertitip memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik dengan ketentuan,” ujarnya.
Singgung Kasus Rita Widyasari
Ketentuan tersebut, kata dia, bila barang bukti tersebut dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan.
“Selain itu, tertitip juga dilarang untuk memindahtangankan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apa pun,” katanya, dikutip dari Antara.
Oleh sebab itu, kata dia, tertitip harus merawat dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya. Kemudian, jika ada biaya yang timbul, maka dibebankan kepada tertitip.
Sementara itu, dia memberi contoh bahwa penyitaan dan titip rawat barang sitaan sempat dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rita Widyasari (RW) yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh



KPK Ultimatum Ridwan Kamil soal Pinjaman Motor Sitaan: Jangan Dijual!
Tessa mengingatkan hal itu dikarenakan motor yang disita tersebut tengah dipinjampakaikan penyidik KPK kepada Ridwan Kamil.

KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB
Tessa menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut diduga terkait sebagai sarana, atau dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Partai Golkar Siap Beri Bantuan Hukum untuk Ridwan Kamil: Kalau RK Menghendaki
Partai Golkar tidak ingin mendahului proses yang kini masih berjalan. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan status Ridwan Kamil dalam kasus tersebut.

Ridwan Kamil Mengaku Tidak Tahu soal Korupsi BJB: Saya Tidak Pernah Mendapat Laporan
RK membantah mengetahui adanya dugaan mark-up anggaran iklan media dalam kasus korupsi Bank Jawa Barat.

Ketua KPK Akhirnya Buka-Bukaan Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil
Ketua KPK Setyo Budiyanto buka-bukaan mengenai alasan penyidik menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Masih Berstatus Saksi, Kapan Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK?
Setyo tidak memberikan jawaban pasti kapan Ridwan Kamil diperiksa. Ia menyebut keputusan tersebut berada di tangan penyidik.

Usai Rumah Ridwan Kamil, Kini KPK Geledah Kantor BJB
Penggedelahan itu pun dibenarkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.
KPK 1 bulan yang lalu

Ridwan Kamil Ternyata Punya Harta Rp22 Miliar, Punya Koleksi Moge dan Motor Listrik
Ridwan Kamil tercatat memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan kawasan Bandung Jawa Barat senilai Rp17,85 miliar.

Blak-Blakan Ridwan Kamil Akui Rumahnya Digeledah KPK
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil buka suara terkait penggeledahan KPK di rumahnya pada Senin (10/3) siang tadi.