AJI Surabaya Kecam Polisi Intimidasi 2 Jurnalis saat Aksi Tolak UU TNI

1 week ago 5

CNN Indonesia

Selasa, 25 Mar 2025 05:25 WIB

AJI Surabaya mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi oleh aparat kepolisian terhadap dua jurnalis saat meliput aksi tolak UU TNI di Surabaya, Senin (24/3). AJI Surabaya mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi oleh aparat kepolisian terhadap dua jurnalis saat meliput aksi tolak UU TNI di Surabaya, Senin (24/3). Ilustrasi. (CNNIndonesia/Farid Rahman).

Surabaya, CNN Indonesia --

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dua jurnalis yang meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3).

Dua jurnalis yang jadi korban kekerasan dan intimidasi polisi tersebut adalah Wildan Pratama reporter Suara Surabaya, serta Rama Indra jurnalis Beritajatim.com.

Rama dihajar empat hingga lima aparat karena merekam aksi kekerasan polisi ke massa aksi. Sementara, Wildan diintimidasi dan diminta menghapus foto hasil liputannya saat memotret puluhan massa aksi yang ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua AJI Surabaya Andre Yuris mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap kedua jurnalis.

"Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis. Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Yuris.

Yuris mengingatkan Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara, sambungnya, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik

"Menghalangi dan menghambat jurnalis melaksanakan tugas dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," ujar Yuris.

Karena itu, AJI Surabaya pun mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.

"AJI Surabaya mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers," terangnya.

AJI Surabaya juga mendesak perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan.

( frd/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |