Ahli Hukum Ungkap 3 Dasar Hukum Kuat Bukalapak Ajukan PKPU Harmas

4 weeks ago 13

  1. PERISTIWA

Bukalapak meyakini bahwa semua poin yang disampaikan oleh ahli telah mencerminkan fakta-fakta konkret dalam perkara ini.

Jumat, 18 Apr 2025 12:40:00

Ahli Hukum Ungkap 3 Dasar Hukum Kuat Bukalapak Ajukan PKPU Harmas Sidang Bukalapak (©Liputan6.com)

Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Bukalapak.com, Tbk (Buka) sebagai pemohon dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) sebagai termohon. 

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Bukalapak, yakni Ivida Dewi Amrih Suci, Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.

Keterangan ahli yang disampaikan dalam sidang tersebut secara tegas memperkuat posisi hukum Bukalapak dan mendukung seluruh dalil yang diajukan dalam permohonan PKPU terhadap Harmas.

Dalam kesaksiannya, Ivida menyampaikan tiga poin penting. Pertama, dia menjelaskan tentang sifat pembuktian sederhana dalam perkara PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU. 

Menurutnya, pembuktian sederhana adalah bagian dari prinsip speedy trial, yang menuntut penyelesaian perkara PKPU dalam waktu 20 hari. Maka, apabila terdapat dua atau lebih kreditor serta utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, maka syarat pembuktian sederhana dinyatakan terpenuhi.

Kedua, ahli mengulas tentang mekanisme pengalihan piutang (cessie) berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata. Dalam pandangannya, cessie hanya mensyaratkan pemberitahuan kepada pihak debitur, tanpa memerlukan persetujuan. Hal ini sekaligus membantah keberatan yang selama ini diajukan oleh pihak Harmas.

Ketiga, ahli merujuk pada Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU dari Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa perbedaan jumlah utang tidak menghalangi pengabulan permohonan PKPU selama unsur-unsur utama terpenuhi, yakni keberadaan dua atau lebih kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo namun tidak dibayar.

Keterangan Ahli Cerminkan Fakta

Bukalapak meyakini bahwa semua poin yang disampaikan oleh ahli telah mencerminkan fakta-fakta konkret dalam perkara ini. Harmas memiliki kewajiban sebesar Rp6,4 miliar kepada Bukalapak berdasarkan Letter of Intent (LoI) Desember 2017 terkait pembangunan ruang perkantoran di gedung One Belpark. 

Proyek tersebut tidak diselesaikan oleh Harmas, sementara Bukalapak telah melakukan pembayaran. Selain itu, pengalihan piutang (cessie) kepada pihak lain telah dilakukan pada 20 Desember 2024 dan telah diberitahukan kepada Harmas pada awal Januari 2025.

Lebih lanjut, Bukalapak juga telah mengirimkan tiga kali teguran atau somasi, masing-masing pada 6 Januari, 15 Januari, dan 3 Februari 2021, guna menagih kewajiban Harmas. Namun hingga kini, tidak ada penyelesaian yang dilakukan.

Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, menegaskan bahwa proses hukum ini adalah bentuk komitmen perusahaan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak yang sah.

“Keterangan ahli hari ini semakin menegaskan bahwa permohonan PKPU yang kami ajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Bukti-bukti yang kami ajukan menunjukkan secara jelas bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ahli ini secara objektif dan mengabulkan permohonan kami. Bagi Bukalapak, ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjunjung kepatuhan terhadap hukum serta memastikan semua pihak bertanggung jawab terhadap perjanjian yang telah disepakati,” ujar Kurnia.

Bukalapak tetap optimis bahwa seluruh proses hukum ini akan berujung pada putusan yang adil, dan memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk melanjutkan kegiatan usaha dengan integritas.

Artikel ini ditulis oleh

Titin Supriatin
Harmas Cabut Permohonan PKPU, BUKA Ingin Hakim Lanjutkan Sidang

Harmas Cabut Permohonan PKPU, BUKA Ingin Hakim Lanjutkan Sidang

BUKA tetap mengharapkan agar majelis hakim melanjutkan proses persidangan dan memberikan putusan atas perkara ini.

Bukalapak Pertegas Bukti dalam Sidang Lanjutan Melawan Harmas Jalesveva

Bukalapak Pertegas Bukti dalam Sidang Lanjutan Melawan Harmas Jalesveva

Bukalapak menyoroti bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Harmas tidak cukup kuat untuk membantah fakta bahwa perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban.

Lampirkan Bukti, Bukalapak Tegaskan Harmas Belum Penuhi Kewajiban Bayar Utang

Lampirkan Bukti, Bukalapak Tegaskan Harmas Belum Penuhi Kewajiban Bayar Utang

Dalam proses sewa menyewa perkantoran pada tahun 2017-2018 Harmas dinilai tidak menunaikkan janji yang sudah tertuang dalam nota kesepakatan dengan Bukalapak.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |