Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 123.779 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Sleman telah mendaftarkan diri dalam aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) hingga Selasa (1/9/2026).
Jumlah tersebut setara dengan 30,62% dari total 404.292 KK yang menjadi cakupan pendataan Perlinsos di Sleman.
Dinas Sosial (Dinsos) Sleman mencatat sebagian besar masyarakat memilih menggunakan bantuan agen untuk masuk ke dalam sistem digital tersebut.
Kepala Dinsos Sleman, Wawan Widiantoro, mengatakan pendaftaran Perlinsos tersedia melalui dua mekanisme, yakni secara mandiri dan dengan bantuan agen.
Dari 123.779 KK yang telah terdaftar, sebanyak 98.377 KK atau 79,48% menggunakan jasa agen. Sementara 25.402 KK lainnya, atau sekitar 20,52%, melakukan pendaftaran secara mandiri.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa agen masih menjadi pilihan utama masyarakat Sleman ketika mengakses layanan Perlinsos.
Keberadaan agen menjadi penting terutama bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital atau mengalami kendala saat melakukan proses pendaftaran menggunakan perangkat elektronik.
Hingga saat ini, Dinsos Sleman mencatat terdapat 2.940 agen Perlinsos yang telah terdaftar dalam sistem. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.884 agen atau 64,08% tercatat aktif membantu masyarakat melakukan pendaftaran.
Dengan demikian, digitalisasi perlindungan sosial di Sleman tidak sepenuhnya mengandalkan kemampuan masyarakat untuk mengakses aplikasi secara mandiri. Pemerintah juga menyediakan jalur pendampingan melalui agen di tengah proses peralihan menuju layanan sosial berbasis digital.
Administrasi Kependudukan Tidak Jadi Kendala
Di sisi lain, proses pendaftaran Perlinsos berkaitan erat dengan data administrasi kependudukan. Data kependudukan menjadi salah satu dasar dalam proses pendataan warga melalui sistem tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sleman, Arifin, mengatakan sejauh ini tidak ada kendala berarti dari sisi administrasi kependudukan yang berkaitan dengan pendaftaran Perlinsos.
“Sejauh in kalau terkait administrasi kependudukan masih belum ada. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital juga tetap jalan. Kalau tentang Perlinsosnya silakan ke Dinas Sosial,” kata Arifin dihubungi, Sabtu (5/9/2026).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dari sisi data kependudukan, proses digitalisasi Perlinsos di Sleman masih dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
Masyarakat sendiri memiliki pilihan untuk melakukan pendaftaran secara mandiri dengan terlebih dahulu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bagi warga yang kesulitan mengakses layanan tersebut, pendaftaran dapat dilakukan dengan bantuan agen resmi Perlinsos.
Sleman menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam penerapan digitalisasi Perlinsos. Sistem tersebut dikembangkan untuk menyederhanakan proses pendataan, verifikasi, hingga penyaluran bantuan sosial.
Digitalisasi diharapkan membuat proses tersebut lebih cepat sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial.
Ketika meninjau pelaksanaan digitalisasi Perlinsos di Sleman, Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, mengatakan pembenahan sistem dilakukan untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat mengenai persoalan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan sosial selama ini.
Salah satu persoalan yang hendak diperbaiki adalah proses pendataan yang membutuhkan waktu cukup panjang. Integrasi data secara digital diharapkan dapat membuat proses tersebut menjadi lebih efisien.
Hasil pengujian yang dilakukan dalam penerapan sistem menunjukkan proses pendaftaran sekaligus pencocokan data warga dapat dilakukan sekitar lima menit.
Durasi tersebut jauh lebih singkat dibandingkan pelayanan dengan mekanisme konvensional yang sebelumnya dapat membutuhkan waktu berjam-jam hingga berhari-hari.
Bagi masyarakat, percepatan tersebut dapat mempermudah akses terhadap layanan perlindungan sosial. Namun, tingginya proporsi pendaftaran melalui agen juga menunjukkan bahwa pendampingan tetap dibutuhkan selama proses digitalisasi berlangsung.
Dengan cakupan pendataan yang mencapai 404.292 KK, masih terdapat sekitar 280.513 KK yang belum tercatat mendaftarkan diri hingga 1 September berdasarkan data yang disampaikan Dinsos Sleman.
Karena itu, keberadaan agen menjadi salah satu instrumen penting untuk menjangkau masyarakat yang belum melakukan pendaftaran secara mandiri. Pemerintah dapat memanfaatkan jaringan tersebut untuk memastikan proses digitalisasi tidak meninggalkan warga yang memiliki keterbatasan dalam mengakses teknologi.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem Perlinsos tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat data masuk ke dalam aplikasi. Ketepatan data dan kemudahan masyarakat mengakses layanan juga menjadi bagian penting agar sistem perlindungan sosial dapat benar-benar memberikan manfaat kepada warga yang membutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































