Termasuk Gunungkidul, Indonesia Kekurangan Mediator Hubungan Industrial

6 hours ago 3

Harianjogja.com, JOGJA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menyatakan Indonesia kekurangan mediator penyelesaian kasus hubungan industrial, bahkan di Kabupaten Gunungkidul DIY sendiri tidak ada mediatornya.

“Jumlah mediator yang ada saat ini 1.064, padahal idealnya Indonesia memiliki 3.000 mediator,” katanya dalam cara Multiplikasi Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Jogja selama 3 hari, Jumat (29/8/2025).

Indah mengatakan ditempatkan di kabupaten kota yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena statusnya ASN sehingga kebijakannya ada di pemerintah daerah dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Selain jumlahnya terbatas, terkadang mediator dipindah-pindah sesuai kebutuhan ASN di tiap organisasi perangkat daerah masing-masing daerah. Kemudian formasi mediator juga terbatas. Hal itulah yang membuat posisi mediator serba salah. Padahal keberadaan mediator hubungan industrial sangat penting untuk memediasi persoalan yang terjadi antara buruh dan perusahaan.

Karena itu pihaknya meminta kepada Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah supaya memperkuat posisi mediator dengan cara tidak tetap di OPD ketenagakerjaan atau tidak dipindah-pindah. “Kami berharap mediator ini tidak dipindah-pindah karena mereka sudah dilatih dan pelatihan ini menggunakan dana APBN,” ucapnya.

BACA JUGA: Lowongan Hakim Ad-Hoc untuk Buruh dan Apindo, Ini Syarat dan Gajinya

Saat ini Kemnaker akan membuat roadmap 2025-2027 soal posisi mediator agar setiap kabupaten dan kota minimal memiliki dua orang.Sementara ini untuk menutupi kekosongan mediator dalam penyelesaian hubungan industrial dengan memanfaatkan konsiliator dan arbitrase meski ada keterbatasan dalam penanganan kasusnya,

Konsiliator HI hanya bisa menangani perselisihan kepentingan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan perubahan syarat kerja yang ditetapkan dalam PK, atau PP atau PKB; perselisihan PHK yang timbul karena tidak adanya kesesuaian mengenai pengakhiran hubungan yang dilakukan oleh salah satu pihak; dan  perselisihan  antar serikat pekerja dalam satu perusahaan karena tidak adanya penyesuaian paham keanggotaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban

Kemudian arbitrase hanya bisa menangani perselisihan kepentingan dan perselisihan antarpekerja. Sementara mediator lebih leluasa bisa menangani perjanjian persama soal perselisihan hak, perselisihan kepentingan, PHK, perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan

Lebih lanjut Indah mengatakan kasus perselisihan industrial  pada 2024 lalu sebanyak 7.540. Terbanyak kasus hubungan industrial itu terjadi pada awal pandemi Covid yang mencapai 8.714.

Ia berharap persoalan hubungan industrial bisa selesai di tingkat mediasi karena Indonesia sejak dulu punya modal gotong royong dan kebersamaan, mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan, mengoptimalkan mekanisme PPHI di luar pengadilan, mengutamakan penyelesaian secara bipartit, dan mempercepat pemulihan hubungan industrial secara non konfrontatif pasca perselisihan HI.

Ia memastikan hubungan perburuhan di Indonesia paling bagus, salah satu indikatornya di saat ini ada 22 konfederasi serikat pekerja, belum lagi organisasi dibawahnya

Indonesia juga telah meratifikasi kebebasan berpendapat dengan mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005. Hal ini menguatkan jaminan hak untuk menyatakan pendapat yang sudah tertuang dalam konstitusi Indonesia, terutama Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. 

Acara Multiplikasi Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang digelar 3 hari di Jogja diikuti 70 peserta perwakilan dari serikat pekerja atau buruh, perwakilan perusahaan, akademisi,Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, serta perwakilan dinas tenaga kerja dari kabupaten dan kota di DIY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |