Tata Kelola Tambang Galian C di Jateng Dibedah, KPK Dilibatkan

2 hours ago 4

Tata Kelola Tambang Galian C di Jateng Dibedah, KPK Dilibatkan

Ilustrasi tambang - Freepik

Harianjogja.com, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memperkuat pengawasan dan tata kelola tambang galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini ditempuh untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor strategis tersebut.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lithfi mengatakan sektor pertambangan MBLB memiliki posisi penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, pengelolaannya perlu diperkuat agar tidak memunculkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, maupun potensi kebocoran penerimaan daerah.

"Namun tata kelolanya harus dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, maupun potensi kehilangan pendapatan daerah," katanya di Semarang, Jumat.

Menurut Lithfi, pembenahan tata kelola tambang galian C akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat lokasi tambang, pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di lapangan.

Ia juga meminta seluruh regulasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan ditelaah kembali, termasuk memetakan berbagai titik rawan yang selama ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola tambang di Jawa Tengah.

Pemetaan tersebut dinilai penting agar langkah pembinaan dan pencegahan dapat diperkuat sejak awal sehingga pelanggaran dapat diminimalkan sebelum berujung pada proses penegakan hukum.

"Dudukkan dulu peraturannya, upaya preemtif dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir," katanya.

Data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin pertambangan aktif yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di wilayah tersebut.

Di sisi lain, sepanjang 2026 juga tercatat sebanyak 49 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ditemukan di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan agar seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lithfi menegaskan upaya pembenahan tata kelola tambang galian C bukan untuk menghambat masuknya investasi. Pemerintah daerah justru ingin memastikan kebutuhan material pembangunan tetap tersedia melalui kegiatan pertambangan yang legal, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

"Jawa Tengah sekarang membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang," katanya. Karena itu, kebutuhan material dari sektor tambang legal dinilai masih sangat penting untuk mendukung berbagai proyek infrastruktur yang tengah berjalan di Jawa Tengah, seiring upaya pemerintah memperkuat tata kelola tambang galian C, pengawasan pertambangan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |