Tata cara daftar DTSEN secara online dan offline dengan praktis

2 weeks ago 13

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah menyiapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data tunggal untuk penyaluran program bantuan sosial dan perencanaan kebijakan.

Bagi masyarakat yang ingin terdaftar atau memastikan data keluarga masuk ke DTSEN, tersedia dua jalur pendaftaran, yakni secara online melalui portal resmi dan offline melalui kantor desa atau kelurahan.

DTSEN merupakan basis data tunggal individu atau keluarga yang berisi terkait kondisi sosial dan ekonomi, serta peringkat kesejahteraan keluarga.

Regulasi mengenai tata kelola dan pemanfaatan DTSEN diatur dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025.

Tujuan utama DTSEN adalah menyatukan sumber data resmi, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), agar kebijakan dan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Data tersebut dikelola langsung Portal Satu Data Indonesia sebagai data sharing hub dengan mekanisme akses resmi sesuai amanat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Persyaratan umum sebelum mendaftar

Syarat administratif yang biasa dibutuhkan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (NIK).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor telepon aktif dan alamat lengkap sesuai KTP/KK.
  • Dokumen tambahan, seperti surat keterangan tidak mampu atau bukti pendapatan. Hal ini tergantung jenis usulan dan kebijakan daerah.

Selain itu, data kependudukan calon pendaftar mesti cocok dengan data Dukcapil, seperti NIK dan alamat, agar proses sinkronisasi dapat berhasil.

Cara daftar DTSEN secara online

  1. Buka portal resmi DTSEN di alamat resmi https://dtsen.data.go.id dan pilih menu registrasi atau daftar.
  2. Buat akun dengan memasukkan data sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, NIK, nomor telepon, instansi.
  3. Lanjut isi formulir pendaftaran lengkap, seperti data individu, anggota keluarga, kondisi ekonomi, pekerjaan, dan alamat. Pastikan data sesuai KTP dan KK.
  4. Unggah dokumen pendukung dan dokumen persyaratan yang tersedia di laman DTSEN. Periksa ukuran dan format file sebelum mengunggah.
  5. Kirim usulan pendaftaran. Pengajuan akan melewati tahapan verifikasi oleh admin desa, kelurahan, atau tim DTSEN.
  6. Jika disetujui, informasi username dan password akun akan diberikan melalui email yang terdaftar.
  7. Login kembali melalui laman DTSEN dengan username dan password tersebut. Lalu, masukkan kode OTP dari email.
  8. Setelah itu, pemilik dapat mengecek pengumuman dan perkembangan permohonan melalui laman akun tersebut secara berkala.

Cara daftar DTSEN secara offline

  • Datang ke kantor desa, kelurahan, atau kantor Dinas Sosial setempat sesuai domisili. Sampaikan pada petugas untuk mendaftar atau mengusulkan data pribadi atau keluarga ke DTSEN.
  • Bawa dokumen asli dan fotokopi, seperti KTP, KK, serta dokumen pendukung lain jika ada (surat keterangan tidak mampu, bukti pendapatan).
  • Petugas desa atau kelurahan akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi.
  • Setelah formulir diisi, data akan di proses melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk validasi awal.
  • Bila disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial dan entitas terkait untuk verifikasi administratif. Kemudian jika disetujui, data pemohon akan dimasukkan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.

Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah pastikan sinkronisasi data pemutihan BPJS

Baca juga: DTSEN jadi acuan distribusi zakat agar tepat sasaran

Baca juga: Kemarin, Paku Buwono XIII wafat hingga penanganan radiasi Cikande

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |