Tak Main-Main, Gubernur Bali Ancam Tindak Tegas Pengusaha Ogah Patuhi Larangan Air Minum Kemasan Plastik

1 week ago 7

  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Koster menegaskan, bahwa soal keberatan itu silakan saja tapi aturan soal larangan air kemasan plastik dibawa satu liter tetap berjalan.

Kamis, 10 Apr 2025 18:43:00

Tak Main-Main, Gubernur Bali Ancam Tindak Tegas Pengusaha Ogah Patuhi Larangan Air Minum Kemasan Plastik Gubernur Bali, Wayan Koster, akan bertemu tokoh-tokoh Muslim untuk membahas pelanggaran Hari Suci Nyepi di Loloan, Jembrana, yang viral di media sosial. (©© 2025 Antaranews)

Gubernur Bali, Wayan Koster merespons soal Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) yang menyatakan keberatan atas kebijakan melarang produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memproduksi dan mengedarkan air dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter di Bali.

Koster menegaskan, bahwa soal keberatan itu silakan saja tapi aturan soal larangan air kemasan plastik dibawa satu liter tetap berjalan.

"Iya keberatan saja silakan tetap akan jalan. Kalau dilarang yang kurang dari satu liter iya bikin yang lebih dari satu liter itu," kata Koster, usai menghadiri Kunjungan Resmi Delegasi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Korea Selatan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Bali, Kamis (10/3) sore.

Bahkan Koster menyatakan, jika produsen AMDK tidak mengikuti aturan itu untuk sanksinya tidak akan memberikan izin usaha AMDK di Pulau Bali.

"Izinnya tidak akan diberikan," ungkapnya.

Pihaknya juga menyebutkan, bahwa dengan adanya aturan itu para pengusaha harusnya menyiapkan AMDK di atas satu liter dan bukan Pemprov Bali yang menyiapkan.

"Pengusaha yang menyiapkan masa Pemprov yang menyiapkan. Nanti biar pihak swasta yang menyiapkan," ujarnya.

Pengusaha Ngeluh

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menyatakan keberatan atas kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster yang melarang produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memproduksi dan mengedarkan air dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.

Aturan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9, Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Ketua Umum DPP Aspadin, Rachmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi soal rencana larangan kemasan plastik berukuran di bawah satu liter yang nantinya dilarang beredar di Pulau Bali. Dan dia menilai, jika kebijakan itu jadi diterapkan tentu akan berdampak negatif bagi industri AMDK secara umum di Pulau Bali.

"Memang kami cermati isi (SE) di dalamnya itu ada spesifik menyebutkan pelarangan produksi AMDK di bawah satu liter kemasan plastik sekali pakai. Kedua, adalah pelarangan distribusi bagi semua minuman kemasan yang dikemas plastik sekali pakai. Kalau memang seperti ini dari pemerintah, tentu akan berdampak negatif bagi industri dan secara khusus AMDK maupun industri minuman secara umum di Bali," kata Rachmat saat dihubungi Rabu (9/4).

Ia menyebutkan, untuk dampak dari pelarangan kemasan plastik berukuran di bawah satu liter tentu dampaknya akan merembet ke sektor lainnya. Apalagi, Pulau Bali adalah tempat pariwisata dan tentu wisatawan asing maupun lokal membutuhkan barang konsumsi air mineral kemasan kecil.

"Kita kan tidak mungkin membawa kemana-mana (air mineral) kemasan yang besar," imbuhnya.

Selain itu, AMDK kemasan kecil menurutnya juga erat dengan kebiasaan masyarakat di Indonesia yang sering berkumpul dengan membuat sebuah acara, termasuk juga masyarakat di Pulau Bali yang sering ada upacara keagamaan maupun acara lainnya dan pasti membutuhkan AMDK kemasan kecil.

"Bayangkan kalau tidak ada lagi alternatif itu, berarti kan mereka perlu menyediakan gelas yang banyak. Tapi kayaknya itu berat juga, berat menyediakan gelasnya dan mencucinya, resiko pecah dan sebagainya. Ujung-ujungnya mereka akan menyediakan plastik, ini kan sama saja tidak menyelesaikan masalah," jelasnya.

"Jadi kalau pabriknya ditutup, iya tentu kehilangan lapangan kerja dan pemerintah juga akan kehilangan pendapatan dari pajak yang kami bayar," lanjutnya.

Kemudian, yang perlu dicermati juga adalah multiplier effect, karena jika satu pabrik AMDK dibuka tentu akan menciptakan lapangan kerja baru dan menciptakan bisnis baru yang lainnya.

"Misalkan bisnis transportasi, menciptakan bisnis retail juga menciptakan suplaiyer-nya. Suplai bahan bakunya dan itu juga menciptakan tenaga kerja. Itu yang kita sebut efek multifikasi ekonomi," ujarnya.

"Kalau satu pabrik ditutup, efeknya akan menjadi efek domino juga, kehilangan tenaga kerja, kehilangan nilai tambah ekonomi, kehilangan pendapatan negara dan seterusnya. Ekonomi kita tentu akan berdampak," jelasnya.

Selain itu, industri pariwisata juga bergantung juga kepada sektor AMDK dan adanya kebijakan itu cukup besar untuk kerugian kedepannya.

"Mudharat-nya akan sangat besar sementara tujuannya apakah tercapai. Kalau tujuan SE itu kan baik, kita mendukung sepenuhnya Pemprov Bali untuk Gerakan Bali Bersih," ujarnya.

Ia juga menyatakan, untuk industri AMDK sudah sangat tinggi untuk melakukan daur ulang kemasan dan juga sudah ada kemasan yang ramah lingkungan.

"Kita itu paling tinggi secara nasional tingkat daur ulangnya, dan kita juga punya kemasan yang 100 persen ramah lingkungan. Contohnya, galon yang dipakai ulang, itu kan sama sekali bebas dari pencemaran lingkungan karena dia balik ke produsen. Jadi, harapan kami Pemerintah Provinsi Bali tentu bersedia meninjau ulang," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Pemprov Bali untuk melalukan audiensi dan berdiskusi dengan Gubernur Bali terkait kebijakan tersebut. Selain itu, juga telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perindustrian untuk mencari solusi yang terbaik terkait isu tersebut.

"Tentu kami juga sudah berkomunikasi dengan kementerian pembina kami secara khusus Kementerian Perindustrian dan kami sudah berdiskusi. Dan kami juga sudah mengirimkan surat kepada Kementerian-kementerian terkait untuk memohon juga, bagaimana mencari solusi yang terbaik dari isu ini," katanya.

Ia juga menerangkan, jika nanti kebijakan itu diterapkan akan terjadi dampak kerugian yang cukup besar baik dari produsen AMDK di Pulau Bali dan akan merembet ke sektor usaha lainnya dan tentu akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para pekerja di Pabrik AMDK.

"(Untuk kerugian) kita perlu ahli ekonomi untuk menghitungnya. Tapi gambarannya, produsen AMDK di Bali sekitar 18 pabrik, itu tenaga kerja ada berapa ratus yang terlibat di situ, mungkin mendekati ribuan. Kemudian, industri yang terkait dengan AMDK, industri transportasi, industri retail, kontribusinya terhadap penjualan masing-masing industri itu berapa per tahun, itu perlu dihitung juga," ujarnya.

"Terus pajak yang kita bayarkan kepada pemerintah berupa PPN berupa PPh itu berapa miliar, itu perlu dihitung juga. Pertumbuhan ekonomi di Bali, iya tentu akan terpengaruh itu tentu perlu dihitung. Jadi tidak kecil, pasti dampaknya besar jadi pemerintah tentu mempertimbangkan hal tersebut," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa tingkat konsumsi masyarakat Bali per orang

dalam satu satu tahun itu rata-rata 10 sampai 15 liter air minum kemasan kecil yang dikonsumsi dan jumlah penduduk masyarakat Bali ada sekitar 4,5 juta orang.

"Kami tidak punya data spesifik di Bali. Tapi kalau kita lihat jumlah penduduk Bali sekitar 4,5 juta dan tingkat konsumsi AMDK secara nasional kisarannya antara belasan liter per kapita, per tahun. Kalau di Bali mungkin perkiraan kami ada sekitar antara 10 sampai 15 liter per kapita, per tahun. Itu per orang, per tahun, perkiraan kami katakanlah di angka 13 liter dikalikan saja, ini khusus untuk kemasan kecil," ujarnya.

"Iya tentu kami keberatan dan dampaknya negatif. Iya kami mohon untuk diterima beliau (Gubernur Koster) untuk segera audiensi, kita ingin berdiskusi dengan pemprov secara langsung dan menyampaikan aspirasi," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan aturan baru terkait penggunaan kemasan plastik di Bali. Melalui aturan itu, Koster melarang produsen air mineral untuk memproduksi kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang baru diterbitkan. Larangan ini disampaikan Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, pada Minggu (6/4).

Koster menyebut akan mengundang seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK), baik dari kalangan perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk perusahaan global seperti Danone dan lainnya.

"Saya akan mengumpulkan semua produsen, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone. Itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah. Kan ada yang kayak gelas itu nggak boleh lagi. Kalau galon boleh," kata Koster.

Artikel ini ditulis oleh

Henni Rachma Sari
 Pengusaha Tak Beli Laut

Hotel dan Vila Dilarang Kuasai Pantai Lagi di Bali, Gubernur Koster: Pengusaha Tak Beli Laut

Koster menilai saat ini hotel dan vila di Bali seakan-akan memiliki pantai di kawasan bangunan.

Perketat Aturan 'Diet' Plastik, Mulai Februari PNS dan Anak Sekolah di Bali Wajib Bawa Tumbler

Perketat Aturan 'Diet' Plastik, Mulai Februari PNS dan Anak Sekolah di Bali Wajib Bawa Tumbler

Pemprov menyebut kebijakan langkah konkret untuk mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur
Minimarket Modern Bakal Dibatasi di Bali

Minimarket Modern Bakal Dibatasi di Bali

Wayan Koster mengaku akan membuat regulasi soal pengendalian minimarket di Pulau Bali.

Warga Lokal Makin Terjajah, Gubernur Koster Wajibkan Ojol dan Taksi Online Ber-KTP Bali

Warga Lokal Makin Terjajah, Gubernur Koster Wajibkan Ojol dan Taksi Online Ber-KTP Bali

"Saya akan melakukan tindakan keras dan tegas semua pihak yang bikin Bali ini leteh," kata Koster tegas.

Bali 1 bulan yang lalu

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |