Menteri Hanif Fasiol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan, Begini Bunyinya

11 hours ago 3

  1. PERISTIWA
  2. UMUM

Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2025 keluar setelah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan terbit lima tahun lalu.

Sabtu, 19 Apr 2025 14:17:09

Menteri Hanif Fasiol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan, Begini Bunyinya Menteri Hanif Fasiol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan, Begini Bunyinya (©merdeka.com)

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan aturan tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup pada Jumat (18/4). Hanif mengeluarkan aturan itu di tengah acara penyerahan pembayaran imbal jasa lingkungan Danone Aqua bekerja sama Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Di kaki Gunung Merapi, tepatnya di Kabupaten Boyolali, saya launching Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan,” kata Hanif dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/4).

Dalam acara tersebut turut hadir Bupati Boyolali Agus Irawan, Vice President General Secretary Danone Indonesia Vera Galuh Sugijanto, perwakilan Pusur Institute, dan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup lainnya.

Jaga Konservasi Alam

Hanif menyampaikan ucapan terima kasih kepada Danone Aqua, Pusur Institute, dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat, yang menginisiasi kegiatan pembayaran imbal jasa lingkungan di hulu Sungai Pusur.

"Banyak orang yang tidak memperhatikan soal ini, justru Pakem dan Pusur Institute memperhatikan dengan cermat bahwa menjaga konservasi alam itu penting,” kata Hanif.

Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2025 keluar setelah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan terbit lima tahun lalu.

Hanif mengatakan Permen ini merupakan instrumen menjaga lingkungan hidup dengan melibatkan antara penyedia dengan pengguna jasa.

Dalam konteks ini, Hanif melanjutkan, penyedia jasanya komunitas atau masyarakat di Hulu Sungai Pusur, Boyolali, yang menjaga kelestarian alam. Sedangkan, pengguna jasanya industri atau entitas bisnis di Klaten dan Solo yang memanfaatkan air.

Hanif juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Boyolali Agus Irawan yang telah mendukung inisiatif dari warganya melaksanakan program pembayaran imbal jasa lingkungan.

"Mudah-mudahan rangkaian kerja ini akan memperkuat tata laksana dalam perlindungan daerah serta menjaga hulu sungai,” kata Hanif.

Menurut Hanif, menjaga daerah aliran sungai di Kaki Gunung Merapi ini sangat penting sekali, mengingat Bengawan Solo sudah sangat terdegradasi sehingga saat kemarau airnya hampir tidak ada.

"Tapi ketika turun hujan itu airnya meluap sampai jauh, dan banyak korban yang timbul setiap hari dan setiap menit,” kata dia.

Setelah melaunching Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 ini, Menteri Hanif bersama jajaran dan perwakilan Danone Aqua melakukan penanaman sejumlah pohon di Kaki Gunung Merapi, Boyolali, Jawa Tengah.

Artikel ini ditulis oleh

Muhamad Agil Aliansyah

M

Reporter

  • Muhamad Agil Aliansyah
 Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya

Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya

Jokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.

IKN 1 tahun yang lalu

 Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan

Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan

Program ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |