PSU Pilkada Pasaman Digelar di 605 TPS, Hasil Dokumen C Diunggah di Sirekap

3 hours ago 2

  1. POLITIK

Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq mengatakan, secara umum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan lancar dan tertib.

Sabtu, 19 Apr 2025 21:23:51

PSU Pilkada Pasaman Digelar di 605 TPS, Hasil Dokumen C Diunggah di Sirekap PSU Pilkada Pasaman Digelar di 605 TPS, Hasil Dokumen C Diunggah di Sirekap (©merdeka.com)

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) sukses digelar di 605 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu (19/4).

Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq mengatakan, secara umum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan lancar dan tertib.

"Kendala yang berarti tidak ada, masih bisa diatasi. PSU dilaksanakan di 605 Tempat Pemungutan Suara," kata Taufiq.

Hasil Dokumen C Diunggah Sirekap

Taufiq mengatakan, selepas dari pemungutan suara ditutup, petugas langsung menghitung perolehan suara di TPS masing-masing.

"Sore telah sampai pada tahap mengupload hasil C pada akun SIREKAP," ujar Taufiq saat dihubunggi merdeka.com.

Partisipasi Pemilih

Terkait prediksi pastisipasi pemilih yang datang ke TPS hingga saat ini taufik belum bisa memberikan keterangan tersebut.

"Terkait partisipasi pemilih yang datang ke TPS kami belum bisa memberikan keterangan itu," ujar dia.

Diketahui, pada PSU ini ada tiga pasanggan calon (paslon) yang bertarung kembali menjadi Pemimpin Kabupaten Pasaman. Paslon nomor urut satu Welly Suheri - Parulian. Kemudian nomor urut dua Mara Ondak - Desrizal. Selanjutnya nomor urut tiga Sabar AS- Sukardi.

Alasan Diadakan PSU

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabub) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 01 Anggit Kurniawan Nasution. Dalam putusan itu, MK menilai Anggit tidak terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik maupun kepada penyelengara pemilu.

Hal itu dibacakan dalam pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin, (24/2).

Mahkamah Konstitusi menemukan fakta bahwa Anggit dijatuhkan hukuman selama 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juli 2022.

"Mahkamah Konstitusi berpendapat berkenan dengan legalitas atau keabsahan peryaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum. Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi persyaratan, dengan demikian tidak ada keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualisifikasi terhadap calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution pada kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan.

Ia juga memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan

Anggit Kurniawan Nasution dan tetap mengikutkan Weli Suheri sebagai Calon Bupati Pasaman 2024.

"Untuk penganti Anggit Kurniawan Nasution diserahkan sepenuhnya kepada partai politik pengusung untuk berpasangan dengan Welly Suheri tanpa mengubah nomor urut, yaitu nomor urut 01 pada PSU Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024.

Kemudian melaksanakan satu kali kampanye terbuka guna menyampaikan visi-misi calon sebelum pelaksanaan PSU.

"Waktu yang diperlukan untuk PSU paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapakam dalam sidang pleno terbuka," tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh

Muhamad Agil Aliansyah

L

Reporter

  • Lisa Septri Melina
Cawabup Pasaman Ini Didiskualifikasi Gara-Gara Sembunyikan Status Mantan Narapidana

Cawabup Pasaman Ini Didiskualifikasi Gara-Gara Sembunyikan Status Mantan Narapidana

MK mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabub) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 01.

MK Diskualifikasi Cawabub Pasaman, Ini Kata KPU Sumbar

MK Diskualifikasi Cawabub Pasaman, Ini Kata KPU Sumbar

Anggit pernah dijatuhi hukuman selama 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juli 2022.

 MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang Gara-Gara Cawabup Tak Jujur Terkait Masalah Ini

FOTO: MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang Gara-Gara Cawabup Tak Jujur Terkait Masalah Ini

MK memutuskan mendiskualifikasi Cawabup Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, nomor urut 01 Anggit Kurniawan Nasution karena tak jujur perihal statusnya.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |