Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, sedang menyampaikan mekanisme penghapusan denda PBB-P2 di kantor BKAD, Jumat (29/8/2025). Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono.
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman mencatat piutang denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 2025 ini mencapai Rp56,89 miliar. Piutang denda ini akan berkurang lantaran Pemkab Sleman segera memberlakukan penghapusan denda PBB P2.
Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, mengatakan penghapusan denda tersebut diharapkan dapat membantu memulihkan daya beli masyarakat dan perekonomian lokal. Bupati Sleman Harda Kiswaya menerbitkan Keputusan Bupati 61/Kep.KDH/A/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pajak PBB P2 Terutang.
Denda pajak yang dihapuskan merupakan denda periode 2013 hingga tahun berjalan. Hanya Wajib Pajak (WP) yang periode pembayaran pajaknya mulai 1 September hingga 30 November 2025 yang akan mendapat penghapusan denda.
BACA JUGA: Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sleman Hari Ini, Sabtu 25 Agustus 2025
Sebelum dan setelah periode pembayaran itu, tidak ada penghapusan denda dan WP akan dikenakan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak lagi.
“WP tidak usah lagi mengajukan permohonan keringanan atau penghapusan pajak ke BKAD. Tinggal bayar saja tunggakan pajak PBB P2 mulai periode 1 September sampai 30 November besok, denda langsung terhapus otomatis,” kata Abu dalam jumpa pers di Kantor BKAD Sleman, Jumat (29/8/2025).
Abu menambahkan BKAD akan segera melakukan sosialisasi ke tiap kalurahan agar WP dapat membayar tunggakan pajak. Sosialisasi juga memanfaatkan sarana media sosial dan baliho. Dia berharap target pendapatan PBB P2 di APBD Perubahan 2025 yang naik menjadi Rp84 miliar dapat tercapai sebelum jatuh tempo.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan BKAD Sleman, Ivhal Ilyas, menambahkan denda sejak 2013 hingga tahun berjalan memiliki besaran yang berbeda. Sebelum 2023, denda keterlambatan pembayaran pajak adalah 2% per bulan. Setelah 2023, dendanya 1% per bulan.
“Jadi ada perbedaan nilai denda soalnya persentase denda juga sudah beda,” kata Ivhal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News