Sistem Sewa di Pasar Gunungkidul Dihapus, Dinas Perdagangan Pilih Tarik Rertibusi Harian

5 hours ago 2

Sistem Sewa di Pasar Gunungkidul Dihapus, Dinas Perdagangan Pilih Tarik Rertibusi Harian Aktifitas jual beli di salah satu kios sembako di Pasar Argosari, Wonosari, Rabu (10/4/2019). - Harian Jogja

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perdagangan Gunungkidul menghapus tarif sewa kios dan los di pasar tradisional yang dikelola pemkab. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, penghapusan sewa kios dan los pasar sudah dimulai sejak akhir 2024. Sebagai gantinya, dilaksanakan uji coba dengan sistem retribusi harian.

“Kebijakan ini sudah berlaku sejak awal 2025,” kata Kelik kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Dia menjelaskan, keputusan menghapus sewa kios dan los pasar sesuai dengan Perda No.9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Didalam aturan ini dijelaskan penarikan retribusi hanya bersumber dari pelayanan pasar harian.

“Ini masih masa transisi karena ada sewa kios yang baru habis di akhir 2025. Makanya, sifatnya masih uji coba,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatik aini menjelaskan, dengan sistem retribusi, para pedagang hanya membayar saat berjualan saja. Sedangkan sistem sewa dibayarkan dalam kurun waktu minimal satu tahun.

“Jadi lebih meringankan pedagang. Sebab, retribusi hanya ditarik saat berjualan,” katanya.

BACA JUGA: Pembuangan Sampah Liar di Bantul Meningkat dalam Sebulan Terakhir, Paling Banyak di Ring Road Selatan

Adapun besaran retribusi harus dibayarkan disesuaikan dengan luasan kios maupun los yang ditempati, yakni Rp700 per meter perseginya. Sebagai contoh, saat pedagang menempati kios ukuran 3x4 meter, maka retribusi yang dibayarkan Rp8.400 per harinya.

“Hal sama berlaku untuk pedagang yang menempati los. Disesuaikan dengan luasannya,” katanya.

Terpisah, Kelompok Substansi Pendapatan Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Gunungkidul, Ramelan Supama mengatakan ada 38 pasar yang dikelola oleh pemkab. Dari jumlah ini ada 12.000 pedagang yang terdata.

Meski demikian, ia tidak menampik ada ribuan pedagang yang tidak aktif berjualan, meski tercatat sebagai pedagang di pasar. Adapun alasan tutup bervariasi mulai dari sepi pembeli hingga kekurangan modal. “Ada sekitar 7.000 pedagang yang tidak aktif berjualan. Jadi, kalau sudah tidak berjualan mending kios yang ditempati dikembalikan agar bisa dipergunakan pedagang lain,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |