Sidang Gugatan BukaLapak Ditunda, PT Harmas Jalesveva Belum Bisa Hadirkan Ahli

3 hours ago 1

  1. PERISTIWA

Penundaan terjadi karena pihak termohon atau PT Harmas Jalesveva tak dapat menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (21/4).

Senin, 21 Apr 2025 19:13:00

Sidang Gugatan BukaLapak Ditunda, PT Harmas Jalesveva Belum Bisa Hadirkan Ahli Sidang Gugatan BukaLapak Ditunda, PT Harmas Jalesveva Belum Bisa Hadirkan Ahli (©merdeka.com)

Sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bukalapak.com Tbk terhadap PT Harmas Jalesveva ditunda.

Penundaan terjadi karena pihak termohon atau PT Harmas Jalesveva tak dapat menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (21/4).

Pihak PT Harmas Jalesveva selaku termohon meminta majelis hakim memberikan waktu tambahan untuk menghadirkan ahli pada sidang berikutnya.

“Mohon untuk memberikan waktu di minggu depan,” ujar perwakilan Harmas dalam sidang.Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menetapkan penundaan sidang hingga Senin, 28 April 2025.

"Berhubungan termohon tidak bisa menghadirkan ahli, saya majelis memberikan berikan waktu kepada termohon untuk hadirkan ahli minggu depan, Senin tanggal 28 April 2025," ujar ketua majelis hakim.

Bukalapak Sudah Siap

Sidang Gugatan BukaLapak Ditunda, PT Harmas Jalesveva Belum Bisa Hadirkan Ahli kuasa hukum bukalapak merdeka.com

Sementara itu Kuasa hukum Bukalapak, Eries Jonifianto, membenarkan penundaan sidang tersebut. Dia menyayangkan ketidaksiapan pihak termohon yang belum bisa menghadirkan ahli.

“Hari ini sebetulnya agenda saksi ahli yang dihadirkan termohon, kebetulan kita sudah tunggu dari pagi ternyata barusan sidang saksi ahli masih belum siap. Tadi disampaikan oleh pihak termohon bahwasanya bentrok karena ahli memberikan kesaksian di tempat lain. Akhirnya ditunda minggu depan tanggal 28 April jam 2," ujar Eris.

Meski demikian, Eries optimis keterangan saksi ahli yang dihadirkan pada sidang sebelumnya sangat mendukung seluruh dalil yang diajukan oleh Buka Lapak dalam permohonan PKPU terhadap PT Harmas Jalesveva.

Dalam kesempatan itu, Buka Lapak hadirkan Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.

"Kita kemarin sudah yakin dengan adanya saksi yang kota hadirkan itu sudah jelas di pasal 2 pasal 8 ayat 4, pembuktiannya sederhana. Itu sudah jelasnya semuanya. Harapan saya, saya yakin di kesaksian kemarin, pemohon yang didengar," ujar dia.

Tagih Pembayaran DP Rp6,4 Miliar

Hal senada juga disampaikan anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana. Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan bukti dan keterangan yang cukup dalam persidangan.

"Bahwa memang kami meminta PT Harmas Jalesveva melunasi pembayaran DP yang sebelumnya kami bayarkan sebesar Rp6,4 Miliiar," ujar dia.

Sekalipun pekan depan ahli pihak PT Harmas Jalesveva akan hadirkan ahli, kata Kurnia Buka Lapak tetap meyakini bahwa perstiwa faktualnya terbukti yaitu pihak termohon memiliki tunggakan pembayaran Rp6,4 miliar di saat pemohon telah menunaikan kewajiban berdasarkan letter off intent tahun 2017 yang lalu.

"Kami berharap majelis hakim dapat menerima permohonan, bukti, dan berbagai keterangan yang kami ajukan dalam proses persidangan. Dan pada akhirnya putusan tersebut, kami harapkan dapat mengabulkan permohonan PKPU dari Buka Lapak terhadap PT Harmas Jalesveva," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Kurnia turut menyayangkan ketidakhadiran ahli dari pihak PT Harmas Jalesveva dalam sidang lanjutan hari ini.

"Persidangan hari ini dengan agenda mendengar keterangan ahli dari Harmas Jalasveva selaku termohon PKPU, ternyata mereka belum siap menghadirkan ahli. Hal itu tentu kami dari Buka Lapak menyesalkan karena PKPU terbatas dengan waktu dalam hukum acara PKPU, mestinya mereka bisa lebih siap," ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh

Randy Ferdi Firdaus
Sidang PKPU Bukalapak, Harmas Tunda Penyerahan Lima Bukti

Sidang PKPU Bukalapak, Harmas Tunda Penyerahan Lima Bukti

Menurut tim hukum Harmas, bukti yang ditunda akan dilengkapi pada agenda sidang berikutnya.

Sidang PKPU, Bukalapak Hadirkan Saksi untuk Hadapi Harmas

Sidang PKPU, Bukalapak Hadirkan Saksi untuk Hadapi Harmas

Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana menyampaikan, agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak BUKA.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Resmi Tolak Permohonan PKPU PT Harmas Jalesveva ke Bukalapak

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Resmi Tolak Permohonan PKPU PT Harmas Jalesveva ke Bukalapak

Dalam putusannya, Yusuf menjelaskan permohonan PKPU dari Harmas tidak memenuhi syarat formil.

Bukalapak Apresiasi PN Niaga Jakpus Tolak PKPU Harmas

Bukalapak Apresiasi PN Niaga Jakpus Tolak PKPU Harmas

Majelis Hakim juga menyoroti adanya proses Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berjalan, yang menjadikan Dirjen Pajak sebagai kreditur lain.

Bukalapak Pertegas Bukti dalam Sidang Lanjutan Melawan Harmas Jalesveva

Bukalapak Pertegas Bukti dalam Sidang Lanjutan Melawan Harmas Jalesveva

Bukalapak menyoroti bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Harmas tidak cukup kuat untuk membantah fakta bahwa perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban.

 Harmas Gagal Buktikan Utang

Sidang PKPU Bukalapak vs Harmas Jalesveva: Harmas Gagal Buktikan Utang

Sidang ini diadakan untuk mendengarkan keterangan ahli dari pemohon, PT Harmas Jalesveva, serta pihak tergugat, Bukalapak.

Bukalapak Ajukan PKPU Terhadap Harmas, Perkuat dengan 25 Bukti di Persidangan

Bukalapak Ajukan PKPU Terhadap Harmas, Perkuat dengan 25 Bukti di Persidangan

Dalam sidang ini, agenda yang dijalankan adalah penyerahan jawaban dari pihak Harmas serta proses pembuktian dari BUKA.

Bukalapak Tagih Utang ke Harmas Rp6,4 Miliar

Bukalapak Tagih Utang ke Harmas Rp6,4 Miliar

PT Bukalapak berhasil membuktikan bahwa pemohon PKPU, PT Harmas bukanlah kreditur yang sah.

Bukalapak Ajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Harmas

Bukalapak Ajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Harmas

Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh Harmas terhadap BUKA.

Harmas Cabut Permohonan PKPU, BUKA Ingin Hakim Lanjutkan Sidang

Harmas Cabut Permohonan PKPU, BUKA Ingin Hakim Lanjutkan Sidang

BUKA tetap mengharapkan agar majelis hakim melanjutkan proses persidangan dan memberikan putusan atas perkara ini.

Ahli Ungkap 3 Dasar Hukum Kuat Bukalapak Ajukan PKPU Harmas

Ahli Ungkap 3 Dasar Hukum Kuat Bukalapak Ajukan PKPU Harmas

Bukalapak meyakini bahwa semua poin yang disampaikan oleh ahli telah mencerminkan fakta-fakta konkret dalam perkara ini.

 Bukalapak Ajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Harmas

FOTO: Bukalapak Ajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Harmas

Langkah ini diambil sebagai respons atas kewajiban finansial yang gagal dipenuhi Harmas terhadap BUKA, yang berkaitan dengan penyediaan ruang perkantoran.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |