Buntut Pelanggaran, Satu TPS di Pasaman Sumbar Terpaksa kembali PSU Besok

5 hours ago 2

  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Hanya satu TPS 02 di Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti yang melakukan PSU pada Selasa (22/4) besok.

Senin, 21 Apr 2025 21:04:00

Buntut Pelanggaran, Satu TPS di Pasaman Sumbar Terpaksa kembali PSU Besok Buntut Pelanggaran, Satu TPS di Pasaman Sumbar Terpaksa kembali PSU Besok (©merdeka.com)

Pemungutan Suara Ulang kembali dilakukan terkait emilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). PSU ini karena temuan pelanggaran di salah satu TPS.

Itu sebabnya, hanya satu TPS 02 di Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti yang melakukan PSU pada Selasa (22/4) besok.

PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya temuan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman di TPS yang bersangkutan.

"Dari informasi teman-teman di Pasaman, mereka telah menggelar pleno dan dianalisa, maka diputuskan lagi akan mengadakan PSU besok, pada 22 April 2025," kata Komisioner KPU Sumbar Jon Manedi diwawancarai merdeka.com, Senin, (21/4).

Dia mengimbau kepada seluruh teman - teman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk selalu berhati-hati ketika melihat daftar pemilih yang bisa mencoblos. Mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang terdaftar pada Pilkada 27 November 2024 kemarin.

Kepada masyarakat Pasaman diimbus untuk kembali menggunakan hak pilihnya.

"Kami mengimbau agar masyarakat kembali datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada 22 April 2025," tuturnya.

Dia mengatakan, penghitunggan suara saat ini sudah selesai pada tingkat kecamatan.

"Kita tinggal menunggu hasil PSU besok, baru nanti pada 24 April 2025 akan dilaksanakan pleno tingkat kabupaten," ujarnya.

Pelanggaran yang Ditemukan Bawaslu

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman, Rini Juita, ia mengatakan, dari proses pemungutan dan perhitungan suara ada beberapa persoalan yang ditemukan.

Hal tersebut seperti tidak boleh memilih, tetapi orang itu tepat memilih, namun persoalan itu Kata Rini segera teratasi dilapanggan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Tetapi pasca penghitunggan suara ada temuan yang ditemukan oleh jajaran an hoc di bawah pengawas KPPS, yaitu di Kecamatan Panti ada potensi PSU di TPS 02," ujarnya.

Dia mengatakan, hal itu terjadi karena pada pemungutan suara ada empat orang yang melakukan pencoblosan.

"Empat orang ini tidak terdaftar dalam pemilih tambahan pasca Pilkada 27 November 2024, sementara sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemilih yang boleh memilih pada 19 April 2025 adalah pemilih yang terdaftar di DPT, pemilih yang terdaftar di daftar pemilih pindahan, pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tambahan pada 27 November 2024. Sementara empat orang yang mencoblos tersebut tidak terdaftar di daftar pemilih tambahan pada 27 November kemarin," tuturnya.

Mengacu temu itu, Pilkada di Kabupaten Pasaman akan PSU pada TPS yang bermasalah tersebut.

Artikel ini ditulis oleh

LIa Harahap

L

Reporter

  • Lisa Septri Melina
Bawaslu Temukan Pelanggaran di TPS, Pilkada Pasaman Berpotensi PSU Lagi

Bawaslu Temukan Pelanggaran di TPS, Pilkada Pasaman Berpotensi PSU Lagi

Di TPS itu ditemukan, empat orang yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi tetap melakukan pencoblosan.

Ditemukan Pelanggaran, Dua TPS Bakal Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sumbar

Ditemukan Pelanggaran, Dua TPS Bakal Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sumbar

Pada Pilkada serentak 2024, terdapat 10.846 TPS di Provinsi Sumatera Barat dari 19 kabupaten dan kota.

Ada Dugaan Kecurangan, Satu TPS di Sidrap Sulsel Gelar Pemungutan Suara Ulang

Ada Dugaan Kecurangan, Satu TPS di Sidrap Sulsel Gelar Pemungutan Suara Ulang

Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan saat ini sedang berproses PSU di TPS 04 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.

Gara-Gara Warga Salah TPS, KPU Gelar Pencoblosan Ulang di Tangsel

Gara-Gara Warga Salah TPS, KPU Gelar Pencoblosan Ulang di Tangsel

Penyebab terjadinya PSU karena adanya 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.

49 TPS di NTT Gelar Pemilihan Suara Ulang

49 TPS di NTT Gelar Pemilihan Suara Ulang

PSU ini dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan.

PAN Minta Pemungutan Suara Ulang di Tujuh TPS Dapil Minahasa 5

PAN Minta Pemungutan Suara Ulang di Tujuh TPS Dapil Minahasa 5

PAN menemukan sejumlah pelanggaran, sehingga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

PAN 1 tahun yang lalu

Ada Warga Nyoblos Dua Kali, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 15 Parangtambung Makassar

Ada Warga Nyoblos Dua Kali, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 15 Parangtambung Makassar

Rekomendasi PSU diberikan setelah KPPS mengizinkan seorang warga yang mencoblos menggunakan surat undangan milik orang lain.

Surat Suara Tertukar, 3 Kecamatan di Palembang Gelar PSL pada 24 Februari 2024
KPU RI Pastikan PSU Gelombang Pertama Siap Digelar 22 Maret 2025

KPU RI Pastikan PSU Gelombang Pertama Siap Digelar 22 Maret 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan PSU di 24 daerah di Indonesia sebagai tindak lanjut atas sengketa hasil Pilkada 2024.

PSU 1 bulan yang lalu

PSU Pasaman, Tingkat Partisipasi Pemilih Turun dari Pilkada Serentak 2024

PSU Pasaman, Tingkat Partisipasi Pemilih Turun dari Pilkada Serentak 2024

Meskipun angka tersebut terbilang tinggi untuk PSU, namun partisipasi masyarakat diprediksi lebih rendah

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |