OCI Jawab Tudingan Penyiksaan Mantan Pemain Sirkus: Tidak Ada Kalimat Komnas HAM Terjadi Pelanggaran HAM

5 hours ago 3

  1. PERISTIWA

Oriental Circus Indonesia (OCI) memberikan klarifikasi terkait laporan dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997.

Senin, 21 Apr 2025 20:54:00

 Tidak Ada Kalimat Komnas HAM Terjadi Pelanggaran HAM Konferensi Pers Oriental Circus Indonesia (©merdeka.com)

Oriental Circus Indonesia (OCI) memberikan klarifikasi terkait laporan dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997. Juru bicara Hamdan Zoelva mengatakan, Imam Nasef Komnas HAM dalam dokumen hasil pemantauan sama sekali tidak pernah menyimpulkan telah pelanggaran HAM di Oriental Circus Indonesia (OCI).

Pernyataan ini disampaikan Imam untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan tim penasihat hukum mantan pemain OCI dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI, Senin (21/4).

Imam menyebut, Hamdan Zoelva ditunjuk sebagai Kuasa Hukum OCI saat menghadapi pelaporan ke Komnas HAM 1997 silam.

"Jadi sebenernya cerita yang sekarang heboh sekarang ini sebenarnya bukan cerita baru, ini sudah pernah dilakukan investigasi mendalam oleh Komnas HAM. Artinya apa? Dugaan yang sekarang disampaikan dan diceritakan ada penyiksaan, perbudakan dalam tanda kutip sebenarnya sudah diklarifikasi di investigasi oleh Komnas HAM 1997," kata dia kepada wartawan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (21/4) .

Menurut Imam, pemantauan Komnas HAM dilakukan melalui serangkaian kegiatan, termasuk wawancara dengan pihak-pihak terkait dan kunjungan ke lokasi. Tim pemantau terdiri dari unsur Komnas HAM, pihak pelapor, dan perwakilan OCI.

"Dari sisi pemantauan kemudian Komnas HAM menerbitkan rekomendasi," ujar dia.

Imam menekankan, dalam rekomendasi tersebut tidak ada pernyataan eksplisit yang menyebut adanya pelanggaran HAM. Istilah yang digunakan adalah “indikasi” atau “kecenderungan”, bukan “telah terjadi pelanggaran”.

“Kalau rekan rekan ikuti komisi tiga sempat dibacakan, hal yang penting dicermati juga di dalam rekomendasi sebenarnya tidak ada satupun kata atau kalimat yang telah terbukti pelanggaran HAM, kalau dibaca tadi itu bahasanya adalah cenderung," ujar dia.

"Ada kecenderungan terjadi pelanggaran HAM. Mungkin kita semua belajar bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kira-kira kalau ada kata cenderung itu, bukan sesuatu yang sudah dipastikan pasti atau terbukti pasti," sambung dia.

Temuan Komnas HAM

Dia menambahkan, pernyataan tersebut juga sejalan dengan siaran pers Komnas HAM yang dirilis pada April 2025, yang mengulas kembali dokumen rekomendasi tahun 1997. Dalam siaran pers tersebut, Komnas HAM tetap menggunakan istilah “dugaan” dan “indikasi”, bukan konklusi hukum.

"Dan itu juga terkonfirmasi dengan adanya press rilis dari komnas ham april 2025.

Di situ bahasanya juga jelas, dia merievew ke laporan dan rekomendasi komnas ham tahun 1997 bahasanya di situ disebutkan dugaan pelanggaran HAM. Jadi lagi-lagi sebenernya Komnas HAM sendiri tidak pernah menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM," ujar dia.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan terdapat empat indikasi pelanggaran dalam laporan Komnas HAM kala itu, yakni permasalahan terkait asal-usul dan identitas anak, Dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak, ketiadaan akses terhadap pendidikan umum yang layak, kurangnya perlindungan keamanan dan jaminan sosial bagi anak-anak. Namun demikian, menurut Imam, laporan tersebut tidak menyebut adanya penyiksaan.

“Dari empat ini kalau dilihat tidak ada indikasi adanya penyiksaan. Jadi tidak disitu Komnas HAM menyinggung soal penyiksaan. Artinya apa? Kalau itu memang benar terjadi pada saat itu tentu hasil pemantauan Komnas HAM bicara soal itu di situ pasti akan tertera di situ. Nah tapi tidak," ujar dia.

"Artinya apa? Kalau komnas ham tidak mencantumkan itu berarti hasil pemantauan memang tidak menemukan bukti bukti valid terkait adanya dugaan penyiksaan. Jadi hanya empat indikasi ini yang ditemukan oleh Komnas HAM," dia menandaskan.

Artikel ini ditulis oleh

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Mantan Pemain Sirkus OCI Rapat Bareng DPR, Terungkap Pernah Ada Laporan Pelanggaran HAM di Tahun 1997

Mantan Pemain Sirkus OCI Rapat Bareng DPR, Terungkap Pernah Ada Laporan Pelanggaran HAM di Tahun 1997

Salah satu kuasa hukum mantan pemain OCI, Heppy Sebayang mengatakan mereka pernah menyurati keluarga besar dari Hadi Manansang.

Komnas HAM Minta Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Eks Pemain OCI Diselesaikan Secara Hukum
OCI Buka Suara Asal Usul Pemain Sirkus, Kumpulkan Anak-Anak di Kalijodo

OCI Buka Suara Asal Usul Pemain Sirkus, Kumpulkan Anak-Anak di Kalijodo

Pendiri OCI Tony Sumampouw juga mengklaim telah menjalankan rekomendasi Komnas HAM.

OCI 4 hari yang lalu

OCI Adukan Dugaan Penyiksaan dan Eksploitasi, Kementerian HAM akan Panggil Manajemen Taman Safari
Blak-Blakan Pendiri Oriental Circus Indonesia Jawab Tuduhan Penculikan dan Penyiksaan Pekerja

Blak-Blakan Pendiri Oriental Circus Indonesia Jawab Tuduhan Penculikan dan Penyiksaan Pekerja

Pendiri Oriental Circus Indonesia (OCI), Tony Sumampouw blak-blakan mengenai asal-usul mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).

Kasus Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus Termasuk TPPO, Polisi Turun Tangan
Pendiri OCI Buka Suara Usai Heboh Mantan Pemain Mengaku Tak Pernah Terima Gaji

Pendiri OCI Buka Suara Usai Heboh Mantan Pemain Mengaku Tak Pernah Terima Gaji

Mantan pemain sirkus OCI mengadukan dugaan eksploitasi dan kekerasan yang dialami selama bekerja ke Kementerian HAM.

Taman Safari Group Buka Suara Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Oriental Circus Indonesia

Taman Safari Group Buka Suara Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Oriental Circus Indonesia

Mugiyanto dalam keterangan tersebut turut menyebut nama Taman Safari Indonesia Group dalam konteks permasalahan yang melibatkan individu tertentu.

Bantah Siksa Mantan Pemain Sirkus, Pendiri OCI Klaim Hanya Sanksi Keras Pakai Rotan

Bantah Siksa Mantan Pemain Sirkus, Pendiri OCI Klaim Hanya Sanksi Keras Pakai Rotan

Sanksi berupa rotan, kata dia, digunakan untuk mengoreksi kesalahan para pemain dalam pelatihan.

 Tak Ada Hubungan Uang dan Legal

Pendiri Oriental Circus Indonesia Tegaskan Berbeda dengan Taman Safari: Tak Ada Hubungan Uang dan Legal

Namun Tony mengklaim, aktivitasnya membantu melatih hewan di African Lion Safari menginspirasi pendirian TSI di Indonesia.

Beri Waktu 7 Hari, Komisi III DPR Minta OCI dan Eks Pemain Duduk Bersama Selesaikan Dugaan Eksploitasi

Beri Waktu 7 Hari, Komisi III DPR Minta OCI dan Eks Pemain Duduk Bersama Selesaikan Dugaan Eksploitasi

Menurutnya, jika permasalahan tersebut dibawa ke ranah hukum, maka kasusnya sudah masuk kategori kedaluwarsa karena sudah terjadi 35 tahun lalu.

Komisi III DPR Panggil Mantan Pemain Sirkus OCI, Bahas Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan

Komisi III DPR Panggil Mantan Pemain Sirkus OCI, Bahas Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan

Rano menjelaskan, rapat ini bertujuan memperdalam permasalahan yang kini tengah ramai diperbincangkan publik.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |