Sejarah dan asal usul Shalat Jumat dalam Islam

2 months ago 63

Jakarta (ANTARA) - Shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam, khususnya laki-laki, yang dilakukan secara berjamaah pada hari Jumat sebagai pengganti shalat Zuhur. Ibadah ini memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam.

Sejarah shalat Jumat telah ada sejak awal penyebaran Islam dan terus dijalankan hingga sekarang. Ibadah ini memiliki akar yang kuat dalam ajaran agama dan telah menjadi bagian dari kehidupan umat Muslim.

Mungkin kamu pernah bertanya-tanya, sejak kapan shalat Jumat mulai dilaksanakan? Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ulasan mengenai sejarah awal mula ibadah shalat Jumat.

Sejarah awal mula Shalat Jumat

Menurut beberapa riwayat, kata "Jumat" berasal dari kata jama’a, yang berarti berkumpul. Hari Jumat dikaitkan dengan pertemuan Nabi Adam dan Siti Hawa di Jabal Rahmah, sehingga dianggap sebagai hari yang istimewa.

Selain itu, Jumat juga diartikan sebagai waktu berkumpulnya umat Islam untuk melakukan kebaikan. Oleh karena itu, Allah memerintahkan umatnya untuk melaksanakan shalat Jumat sebagai bentuk perayaan atas hari yang penuh berkah ini.

Perintah shalat Jumat turun bersamaan dengan perintah shalat lima waktu ketika Rasulullah masih berada di Makkah. Namun, karena situasi di Makkah yang tidak memungkinkan, Rasulullah belum dapat melaksanakannya. Shalat Jumat pertama baru dilaksanakan setelah Rasulullah hijrah ke Madinah.

Pada 12 Rabiul Awal 1 Hijriyah atau sekitar tahun 622M, Rasulullah bersama Abu Bakar As-Shiddiq tiba di Desa Quba, dekat Madinah. Kedatangan mereka disambut dengan antusias oleh penduduk setempat. Warga desa berbondong-bondong keluar dari rumah mereka untuk menyambut Rasulullah dan Abu Bakar.

Di tempat inilah, Nabi Muhammad Saw pertama kali membangun sebuah masjid, yaitu Masjid Quba. Setelah itu, pada Jumat pagi, Rasulullah bersama para sahabat melanjutkan perjalanan menuju tujuan akhir mereka, yaitu kota Yatsrib (Kota Madinah).

Ketika menjelang waktu shalat Zuhur, Rasulullah dan rombongannya tiba di sebuah lembah bernama Wadi Ranuna. Di tempat itu, beliau mengajak para sahabat dan kaum Muslimin untuk menunaikan shalat Jumat secara berjamaah.

Momen tersebut menjadi sejarah pertama kali Rasulullah melaksanakan shalat Jumat bersama umat Islam lainnya. Setelah shalat selesai, beliau menutupnya dengan menyampaikan khotbah. Kini, di lokasi tersebut telah dibangun sebuah masjid yang diberi nama Masjid Jumat atau Masjid Al-Jum'ah.

Khutbah Rasulullah saat shalat Jumat pertama kali dijalankan

Dalam khutbahnya yang pertama itu saat shalat Jumat, Nabi Muhammad Saw mewasiatkan beberapa pelajaran yang sangat penting, di antaranya sebagai berikut:

Wahai manusia, hendaklah kamu berbuat kebajikan bagi dirimu sendiri, kamu akan mengetahui, demi Allah, sesungguhnya seseorang dari kamu dikejutkan dengan suara gemuruh, sehingga meninggalkan domba gembalaannya, maka domba itu tidak ada penggembalanya lagi. Allah berfirman padanya, padahal tidak ada penerjemah dan tidak ada penghalang yang menghalangi di sisi-Nya: Tidakkah rasul-Ku telah datang kepadamu menyampaikan kebenaran? Aku karuniakan kepadamu harta dan kenikmatan yang banyak maka apa yang dapat kamu kerjakan untuk dirimu? Orang itu kemudian menoleh ke kiri dan ke kanan, semuanya lengang tidak melihat sesuatu. Kemudian melihat ke depannya, ia pun tidak melihat sesuatu kecuali jahannam. Siapa yang ingin terlepas dari siksa jahannam, meskipun hanya sekedar berbuat baik kepada orang lain dengan memberikan secuil buah kurma, hendaklah ia lakukan. Jika secuil buah kurma pun tidak dimilikinya maka hendaklah ia bertutur kata yang baik. Karena tutur kata yang baik adalah amal perbuatan yang terpuji (M Khudry Bek, Nur al-Yaqien, halaman: 82).

Khutbah tersebut mengajak umat manusia untuk senantiasa berbuat baik kepada sesama dan menghindari perbuatan yang dapat membawa kehancuran serta kenistaan. Rasulullah menekankan pentingnya sikap saling tolong-menolong dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai umat Islam, kita memiliki kewajiban untuk membantu mereka yang membutuhkan. Bantuan tersebut dapat berupa harta, kebijaksanaan, tenaga, nasihat, pemikiran, doa, maupun tutur kata yang baik dan penuh kebaikan.

Hukum shalat Jumat

Shalat Jumat merupakan kewajiban individu (fardhu ‘ain) bagi laki-laki jika telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Ketentuan ini didukung oleh beberapa dalil yang menguatkannya. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ الله وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah. Tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

Pada ayat tersebut, kata "ila dzikrillah" (mengingat Allah) ditafsirkan sebagai perintah untuk menunaikan shalat Jumat. Beberapa ulama juga menafsirkannya sebagai khutbah Jumat. Secara tekstual, perintah dalam ayat "Fas'au ila dzikrillah" menunjukkan kewajiban untuk melaksanakan ibadah tersebut.

Selain itu, larangan berjual beli dalam ayat ini semakin menegaskan wajibnya shalat Jumat. Secara umum, jual beli hukumnya mubah, namun bisa menjadi haram jika menyebabkan kelalaian dalam menjalankan shalat Jumat, sesuai dengan kaidah fiqih yang berlaku.

Baca juga: Arti dan keutamaan doa qunut saat shalat Subuh

Baca juga: Shalat Tasbih di Malam Nisfu Sya'ban, berikut niat dan tata caranya

Baca juga: Keistimewaan Shalat Tahajud menurut Al Quran dan hadis

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |