Segini Harta Kekayaan Wahyu Gunawan, Panitera Muda PN Jakut Tersangka Kasus Suap Hakim Ekspor CPO

4 days ago 6

  1. PERISTIWA

Salah satu tersangka Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selasa, 15 Apr 2025 18:12:53

Segini Harta Kekayaan Wahyu Gunawan, Panitera Muda PN Jakut Tersangka Kasus Suap Hakim Ekspor CPO Segini Harta Kekayaan Wahyu Gunawan, Panitera Muda PN Jakut Tersangka Kasus Suap Hakim Ekspor CPO (©merdeka.com)

Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu tersangka Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Wahyu dilantik menjadi panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 31 Mei 2024. Artinya belum genap setahun sudah tersandung kasus rasuah.

Tidak ada keterangan mengenai profil Wahyu Gunawan. Namun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyu melaporkan kekayaan periode 2024 pada 2 Januari 2025.

Wahyu melaporkan memiliki harta tanah dan bangunan dengan total Rp1.450.000.000. Jumlah itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 90 m2/120 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi dengan status hibah tanpa akta Rp1.450.000.000

Kemudian alat transportasi dan mesin Rp400.000.000. Jumlah kendaraan itu terdiri dari motor jenis matik hasil sendiri tahun 2017 seharga Rp10.000.000. Lalu mobil Toyota Innova tahun 2022 hasil sendiri Rp.390.000.000

Selanjutnya harta bergerak lainnya senilai Rp27.000.000 dan kas dan setara kas Rp11.907.921

Wahyu memiliki hutang Rp100.000.000. Total harta kekayaan Wahyu Rp1.788.907.921

Detail Kasus Suap Hakim

Ketiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima suap sebesar Rp22 miliar terkait dengan putusan lepas terhadap beberapa perusahaan besar. Putusan tersebut dikeluarkan pada 19 Maret 2025, yang membebaskan PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dari tuntutan jaksa yang mencapai total triliunan rupiah.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah terbitnya surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil kedua hakim tersebut. Ia memberikan uang dalam bentuk dolar yang jika dikurs-kan setara dengan Rp4,5 miliar sebagai imbalan untuk mengatur putusan. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar perkara tersebut mendapat perhatian khusus dari majelis hakim.

Keterlibatan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai perantara juga menjadi sorotan. Ia diduga membantu proses penyaluran suap kepada hakim-hakim tersebut. Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya jaringan suap yang melibatkan berbagai pihak dalam sistem peradilan.

Konstruksi Perkara Suap

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologi praktik rasuah tersebut. Menurut dia, dari hasil pemeriksaan tujuh saksi pada Minggu (13/4), penyidik Kejagung mendapatkan fakta bahwa ada kesepakatan antara tersangka Ariyanto selaku advokat tersangka korporasi dengan tersangka Wahyu Gunawan, untuk mengurus korupsi korporasi minyak goreng.

Setelah kesepakatan itu, WG kemudian menyampaikn kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.

Mendengar permintaan tersebut, MAN menyetujui, tetapi dengan meminta uang senilai Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga total senilai Rp60 miliar.

Tersangka AR yang mendapatkan informasi tersebut dari WG, menyanggupi dan menyerahkan uang Rp60 miliar dalam mata uang dolar AS melalui WG.

Oleh WG, uang tersebut selanjutnya diberikan kepada MAN. Atas jasanya sebagai perantara, WG diberi uang senilai 50.000 dolar AS oleh MAN. “Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” kata Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4).

Selanjutnya, MAN yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat, menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tersangka DJU, ASB, dan AM.

Ketiga majelis hakim itu adalah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. Saat sidang putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Djuyamto di PN Jakarta Pusat merupakan ketua majelis hakim.

Selanjutnya Agam Syarif Baharuddin. Agam merupakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia merupakan hakim anggota yang memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO saat sidang digelar di PN Jakarta Pusat.

Terakhir Ali Muhtarom. Ali merupakan Hakim ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga majelis hakim yang memberikan vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO.

“Tersangka DJU sebagai ketua majelis, tersangka AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota majelis,” kata dia.

Setelah terbit surat penetapan sidang, tersangka MAN memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku hakim ad hoc untuk memberikan uang dolar senilai Rp4,5 miliar.

“Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” ujar dia.

Uang tersebut kemudian oleh DJU dibagi-bagikan kepada ASB dan AM. Beberapa waktu kemudian, MAN kembali memberikan uang mata uang dolar AS yang apabila dirupiahkan senilai Rp18 miliar kepada DJU selaku ketua majelis.

Oleh DJU, uang dolar AS tersebut dibagi kepada majelis hakim yang jika dirupiahkan untuk ASB sebesar Rp4,5 miliar, untuk DJU sebesar Rp6 miliar, dan untuk AM sebesar Rp5 miliar.

“Ketika hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag, dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim,” kata Qohar.

Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang. Empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka MAN terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Untuk selanjutnya, ketiga hakim tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang.

Artikel ini ditulis oleh

Muhamad Agil Aliansyah

M

Reporter

  • Muhamad Agil Aliansyah
Kejagung Ungkap Alasan Sita Mobil Mewah hingga Moge dalam Kasus Jual Beli Vonis Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Ungkap Alasan Sita Mobil Mewah hingga Moge dalam Kasus Jual Beli Vonis Korupsi Ekspor CPO

Barang bukti disita seperti mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, 21 sepeda motor yang di antaranya ada Harley Davidson.

Tiga Majelis Hakim PN Jakpus Vonis LepasTerdakwa Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung

Tiga Majelis Hakim PN Jakpus Vonis LepasTerdakwa Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung

Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media terkait kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka

 Bertabur Dolar Singapura dan AS hingga Mobil Mewah Barang Bukti Kasus Suap Ketua PN JakSel

VIDEO: Bertabur Dolar Singapura dan AS hingga Mobil Mewah Barang Bukti Kasus Suap Ketua PN JakSel

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Kejagung Sita Ferrari hingga Moge dalam Kasus Suap Hakim Vonis CPO Rp60 Miliar

Kejagung Sita Ferrari hingga Moge dalam Kasus Suap Hakim Vonis CPO Rp60 Miliar

Putusan lepas tersebut dijatuhkan terhadap Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

Dugaan suap dan gratifikasi tersebut diduga diberikan melalui Wahyu Gunawan, yang merupakan perantara.

Bertabur Dolar AS & Singapura hingga Mobil Balap, Ini Deretan Barang Bukti Kasus Suap Ketua PN Jaksel

Bertabur Dolar AS & Singapura hingga Mobil Balap, Ini Deretan Barang Bukti Kasus Suap Ketua PN Jaksel

Barang bukti ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta.

Diduga Terima Suap Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Punya Harta Rp3,1 M

Diduga Terima Suap Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Punya Harta Rp3,1 M

Muhammad Arif Nuryanta tak sendirian dalam kasus ini. Tiga orang lain ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba Kejagung

Tiga Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba Kejagung

Ketiga hakim ditengarai menerima suap untuk memberi vonis bebas tersangka kasus korupsi proyek minyak mentah.

Tangan Diborgol Ekspresi Memelas, Penampakan Ketua PN Jaksel Usai Ditangkap Kejagung Gara-Gara Kasus Suap Rp60 M
Ini Bunyi Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng 'Seharga' Rp60 Miliar Diduga Masuk Kantong Ketua PN Jaksel

Ini Bunyi Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng 'Seharga' Rp60 Miliar Diduga Masuk Kantong Ketua PN Jaksel

Perkara tersebut terdaftar dengan tiga nomor perkara yang berbeda namun keseluruhan ditangani oleh tiga hakim yang sama.

Jejak Vonis Ketua PN Jaksel Ditangkap Suap Migor, Pernah Bebaskan Polisi di Kasus KM50

Jejak Vonis Ketua PN Jaksel Ditangkap Suap Migor, Pernah Bebaskan Polisi di Kasus KM50

MAN menerima suap atas putusan atau vonis onslag alias vonis lepas ketiga korporasi besar tersebut dari segala tuntutan jaksa pada 19 Maret 2025 lalu

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |