Sarmo, Pembunuh Berantai di Wonogiri Divonis Mati

1 week ago 3

Sarmo, Pembunuh Berantai di Wonogiri Divonis Mati Sarmo, pelaku pembunuhan berantai, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023). (Solopos - Muhammad Diky Praditia)

Harianjogja.com, WONOGIRI — Banding kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berantai di Kabupaten Wonogiri, Sarmo, ditolak Mahkamah Agung. Sarmo tetap divonis hukuman mati.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Wonogiri, Donny, mengatakan, Sarmo melakukan upaya banding kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonogiri yang menjatuhi hukuman mati kepadanya.

Pengiriman berkas banding kasasi Sarmo dilakukan pada Kamis (26/6/2025). Namun, banding kasasinya ditolak. Begitu juga berkas banding yang diajukan Kejaksaan Negeri Wonogiri (Kejari) atas kasus serupa ditolak.

”Dengan ditolaknya banding kasasi itu, vonis hukuman yang dipakai menggunakan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Sarmo tetap divonis hukuman mati,” kata Donny kepada Espos, Senin (8/9/2025).

Sebelumnya, Sarmo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Wonogiri pada Selasa (6/5/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Wonogiri memvonis hukuman mati kepada Sarmo, terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana.

BACA JUGA: 2 Pejabat Disdikbud Sragen Diperiksa Terkait Pengadaan Chromebook

Dia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Tetapi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri pada Rabu (11/6/2025). Putusan mati itu merupakan kali pertama di Kabupaten Wonogiri.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonogiri, Murdiyanta Setya Budi, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonogiri juga mengajukan banding kasasi seperti terdakwa Sarmo. Banding kasasi keduanya ditolak.

”Sehingga putusan hukuman mati untuk Sarmo sudah inkracht,” ujarnya.

Murdiyanta menyebut setelah inkracht ini, JPU mesti menyampaikan hak-hak terdakwa, salah satunya pengajuan grasi kepada presiden. “Artinya, masih ada kemungkinan dia mendapatkan grasi sehingga hukuman matinya diampuni. Tetapi kalau grasinya ditolak, ya tetap dihukum mati. Cuma, eksekusinya kapan, belum tahu. Itu pasti membutuhkan waktu lama,” jelasnya.

Sebagai informasi, Sarmo mengikuti sidang putusan dua perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Wonogiri. Perkara pertama pembunuhan terhadap Sunaryo warga Kecamatan Jatipurno dengan nomor perkara 8/Pib.B/2025/PN Wng. Perkara kedua dengan nomor perkara 9/Pib.B/2025/PN Wng yakni pembunuhan terhadap Agung Santosa warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.

Berdasarkan fakta persidangan, Sarmo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada dua kasus pembunuhan tersebut. Pada perkara pertama, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Sarmo.

Sedangkan pada perkara kedua, meski terbukti bersalah, hukuman kepada Sarmo nihil. Hal ini karena Sarmo sudah dijatuhi hukuman maksimal pada perkara pertama. Dia tidak mungkin dijatuhi hukuman maksimal yang sama.

Majelis Hakim menilai berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ada, Sarmo memang dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana kepada Sunaryo alias Kiyek dan Agung Santosa.

Sarmo juga diketahui telah membunuh dua orang lainnya yakni Katiyani dan Sudimo pada waktu dan motif yang berbeda. Empat pembunuhan itu dilakukan secara terencana oleh Sarmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |