Berikut adalah sepuluh larangan yang harus dipatuhi saat menjalankan ibadah haji, beserta sanksi dan penjelasan untuk setiap pelanggaran tersebut.
Rabu, 16 Apr 2025 09:52:30

Menunaikan ibadah haji adalah cita-cita utama bagi setiap umat Islam di seluruh dunia. Selain memerlukan persiapan fisik dan mental yang matang, pelaksanaan haji juga mengharuskan setiap jemaah untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan secara syar'i. Salah satu hal penting yang sering kali terabaikan oleh jemaah adalah larangan-larangan yang berlaku selama ihram dan saat menjalankan manasik.
Larangan-larangan ini tidak hanya sekadar aturan teknis, tetapi juga merupakan bagian integral dari ibadah yang mengedepankan kedisiplinan dan keikhlasan. Apabila jemaah melanggar larangan tersebut, bukan hanya akan mempengaruhi nilai ibadah mereka, tetapi juga bisa berakibat pada kewajiban membayar fidiah atau bahkan membatalkan haji yang telah dilakukan. Oleh karena itu, memahami larangan-larangan ini menjadi sangat krusial untuk mencapai haji yang mabrur.
Dalam sumber resmi dari BPKH, disebutkan bahwa terdapat sepuluh larangan utama dalam ibadah haji yang harus diperhatikan oleh setiap jemaah. Mulai dari larangan bersifat fisik, sosial, hingga simbolis. Berikut rincian lengkap larangan-larangan tersebut beserta sanksi yang menyertainya.
1. Meninggalkan Wajib Haji
Kesalahan yang paling mendasar dalam pelaksanaan ibadah haji adalah mengabaikan salah satu kewajiban yang harus dilakukan. Meskipun kewajiban haji tidak termasuk dalam rukun, tetap saja hal ini harus dilaksanakan dan ada konsekuensi bagi yang meninggalkannya. Di antara kewajiban tersebut adalah melempar jamrah, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada', serta berihram dari miqat. Menurut hukum fikih, jika ada jemaah yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban ini tanpa alasan yang syar'i, maka ia diwajibkan untuk membayar damm, yaitu menyembelih seekor kambing. Bagi yang tidak mampu, ada keringanan berupa puasa selama sepuluh hari, yang terdiri dari tiga hari saat haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. Sanksi ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran terhadap tata cara ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat. Hal ini juga menegaskan pentingnya bagi jemaah untuk tidak menganggap remeh aspek teknis dalam pelaksanaan haji.
2. Mencukur Rambut atau Bulu Badan
Selama dalam keadaan ihram, mencukur rambut atau bulu tubuh seperti ketiak, kemaluan, kumis, dan jenggot adalah pelanggaran. Larangan ini secara eksplisit dijelaskan dalam Al-Qur'an:“Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah...” (QS. Al-Baqarah: 196).
Fidyah yang dimaksud bisa berupa puasa, sedekah, atau menyembelih hewan. Tujuan dari larangan ini adalah menjaga simbol kesucian dan kesetaraan dalam kondisi ihram.Ritual ini mengandung nilai spiritual yang tinggi. Dengan tidak memperindah diri selama ihram, jemaah menegaskan pelepasan diri dari duniawi demi totalitas dalam ibadah.
3. Memotong Kuku
Memotong kuku merupakan salah satu larangan yang harus dipatuhi saat berada dalam keadaan ihram. Tindakan ini sejalan dengan larangan mencukur rambut, karena dianggap sebagai bentuk tazayyun atau mempercantik diri, yang bertentangan dengan semangat kesederhanaan selama pelaksanaan ibadah haji. Apabila seseorang melanggar ketentuan ini, maka ia diwajibkan untuk membayar fidyah. Aturan ini mengingatkan jemaah agar menjaga penampilan fisik dalam keadaan alami sebagai simbol kehinaan dan kepasrahan di hadapan Allah. Dalam hal ini, larangan tersebut berfungsi sebagai latihan spiritual untuk menahan diri dari kebiasaan sehari-hari yang mungkin tidak berdosa, namun menjadi dilarang dalam rangkaian ritual suci.
4. Menutup Kepala (Laki-laki) dan Wajah (Perempuan)
Saat berihram, laki-laki dilarang menutup kepala dengan topi atau sorban. Sementara perempuan tidak boleh menutup wajah dengan cadar.
Hal ini berdasarkan hadis sahih:“...seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan” (HR. Bukhari: 1741).
Dengan menampakkan kepala dan wajah, ibadah haji menjadi pengingat bahwa semua manusia setara di hadapan Tuhan, tanpa atribut tambahan yang membedakan.
5. Mengenakan Pakaian Berjahit (Pria)
Pria diwajibkan mengenakan kain ihram yang tidak dijahit. Pakaian ini tidak boleh menyerupai baju atau celana yang dapat membentuk lekuk tubuh. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menghapus perbedaan sosial antara orang kaya dan miskin. Dengan mengenakan pakaian ihram, nilai kesetaraan dalam Islam ditegaskan.
Dalam momen suci ini, semua jemaah tampil serupa di hadapan Allah, tanpa adanya kemewahan atau simbol status yang membedakan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengharuskan individu untuk membayar fidyah. Meskipun terlihat sepele, pemilihan pakaian yang tidak sesuai dapat mengurangi kekhusyukan serta nilai spiritual dalam pelaksanaan haji.
6. Menggunakan Parfum
Parfum dan harum-haruman dilarang digunakan saat ihram. Hal ini bukan hanya pada tubuh, tetapi juga pada pakaian dan barang bawaan.
Hadis dari Aisyah r.a. menyebutkan:
"Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah untuk ihramnya, sebelum berihram dan untuk tahalulnya...” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan larangan ini, jemaah diingatkan untuk tidak terjebak dalam hal-hal duniawi. Kesucian dan kekhusyukan menjadi fokus utama ibadah, bukan penampilan atau aroma.
7. Berburu Hewan Darat
Berburu hewan darat halal selama ihram dilarang tegas dalam Al-Qur’an (QS. Al-Maidah: 96). Sebaliknya, hewan laut tidak termasuk dalam larangan tersebut.
Hal tersebut berdasarkan pada surah Al-Maidah ayat 96:
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.”
Jika larangan ini dilanggar, maka jemaah wajib membayar fidyah jaza’, yaitu denda setara dengan hewan yang dibunuh.
8. Khitbah dan Akad Nikah
Melakukan lamaran atau menikah saat dalam keadaan ihram adalah tindakan yang dilarang. Akad nikah yang dilaksanakan pada masa ihram dianggap tidak sah dan harus diulang setelah proses tahallul. Dalam pandangan Islam, haji merupakan momen yang bersifat spiritual, bukan untuk mengikat hubungan duniawi. Oleh karena itu, semua bentuk prosesi pernikahan harus ditunda hingga ibadah selesai. Meskipun tidak ada fidyah yang dikenakan untuk pelanggaran ini, akad nikah tetap harus diulang jika dilaksanakan dalam keadaan ihram.
9. Jima’ (Hubungan Suami Istri)
Selama masa ihram, hubungan suami istri dianggap sebagai pelanggaran serius. Apabila hubungan ini dilakukan sebelum tahalul awal, maka hajinya menjadi batal dan jemaah diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh ritual serta menyembelih seekor unta. Namun, jika hubungan tersebut terjadi setelah tahalul awal, haji tetap sah, tetapi pelaku harus membayar fidyah berupa kambing. Larangan ini ditetapkan untuk menjaga konsentrasi dalam beribadah dan menghindari gangguan dari hal-hal duniawi selama periode suci ini.
10. Mencumbu Pasangan
Meskipun tidak sampai pada hubungan intim, mencumbu pasangan tetap merupakan tindakan yang dilarang. Jika tindakan tersebut mengakibatkan keluarnya mani, maka pelaku wajib menyembelih unta. Jika tidak, cukup dengan menyembelih kambing. Walaupun pelanggaran ini tidak membatalkan ibadah haji, namun dapat menurunkan nilai spiritual dari pelaksanaan ibadah tersebut. Oleh karena itu, jemaah diingatkan untuk senantiasa menjaga batasan interaksi selama menjalani masa ihram.
Tanya Jawab Seputar Larangan Haji
Q: Apa yang terjadi jika seseorang tidak sengaja melanggar larangan ihram?
A: Jika tidak sengaja, jemaah tetap harus membayar fidyah sesuai jenis pelanggaran. Namun, kesengajaan bisa memperberat sanksi.
Q: Apakah wanita tetap harus membuka wajah meski berhijab?
A: Ya. Dalam kondisi ihram, wanita dilarang memakai cadar atau niqab.
Q: Apa itu fidyah dan damm dalam konteks haji?
A: Fidyah adalah bentuk kompensasi atas pelanggaran larangan ihram, bisa berupa puasa, sedekah, atau penyembelihan hewan. Damm khusus untuk pelanggaran besar atau wajib haji yang ditinggalkan.
Artikel ini ditulis oleh

A
Reporter
- Andre Kurniawan Kristi
- Nisa Mutia Sari

Larangan-Larangan dalam Ibadah Haji, Penting Dipahami
Penting untuk memperhatikan larangan-larangan ibadah haji sebab ada sanksi.

Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar
Haji 1 tahun yang lalu

Hukum Naik Haji Tanpa Visa Haji Menurut Muhammadiyah
Muhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Haji 1 tahun yang lalu


Kemenag: Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun
Widi mengatakan seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat.
Haji 1 tahun yang lalu

Waspada! Merokok hingga Bentangkan Spanduk di Sekitar Masjid Nabawi Bisa Ditangkap
Jemaah haji diminta tidak merokok di sembarang tempat selama berada di Arab Saudi
Rokok 1 tahun yang lalu

Ustaz Maulana Selalu Baca Doa Ini Saat Mendarat di Tanah Suci
Umrah bisa dilakukan kapanpun kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.

Haji Tidak Sah Jika Tak Pakai Visa Resmi
24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Haji 1 tahun yang lalu