Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saat berkunjung ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY, Jumat (29/8/2025). - Harian Jogja - Lugas Subarkah
JOGJA—Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkunjung ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY, Jumat (29/8/2025). Kunjungan ini sebagai tindak lanjut atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester II 2024.
Dalam diskusi, persoalan sampah dan kebencanaan menjadi catatan.
Anggota DPD RI, Ahmad Syauqi, menjelaskan ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan ini, pertama yakni peningkatan kualitas dan kinerja pemerintah daerah melalui pemeriksaan. Kedua, bagaimana agar jika ada kerugian negara bisa segera dikembalikan dengan kualitas pengembalian yang juga baik.
“Artinya, ketepatan waktunya, pemahaman terhadap kerugian negara yang sama dan sebagainya kami sampaikan kepada pemerintah daerah melalui BPK, dan ini sudah berjalan baik di DIY. Lebih dari 90 persen sudah bisa terlaksana di DIY,” katanya.
Harapannya proses ketugasan BPK tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. “Jadi, dalam proses pemeriksaannya proses advicing memberikan saran kepada pemerintah daerah, sehingga paham bahwa menurunnya dana transfer ke daerah itu menuntut pemerintah daerah harus berpikir kreatif,” ujarnya.
BACA JUGA: Cara Membuat Akta Kelahiran Bagi Orang Tua atau Penduduk Lansia di Gunungkidul
Dalam konteks itu, DPD berharap ke depan BPK RI tidak hanya menjadi lembaga pemeriksa tetapi juga menjadi lembaga yang mampu memberikan saran terhadap pengelolaan negara.
Ketua BPK RI Perwakilan DIY, Isma Yatun, menuturkan diskusi ini mendorong jajarannya untuk bersinergi dengan semua pihak, terutama terkait dengan hasil pemeriksaan BPK. “Tindak lanjut rekomendasi sampai dengan semester dua tahun 2024, alhamdulillah kinerjanya cukup bagus, rata-rata 94 persen dan tertinggi 97 persen pada posisi semester satu tahun 2025,” ujarnya.
Adapun, beberapa catatan pada pemeriksaan periode tersebut yakni terkait dengan kinerja persampahan dan kinerja penanggulangan bencana. “Kami telah memberikan rekomendasi dan telah ditindaklanjuti. Dari jumlah 110, telah ditindaklanjuti sampai selesai sebanyak 37,” katanya.
Catatan tersebut berkaitan dengan ketidakefektifan baik dari sisi regulasi, pelaksanaan, perencanaan dan pengawasan pengelolaan persampahan dan penanggulangan bencana. “Kota Jogja dan Kabupaten Sleman pemeriksaannya terkait dengan pengelolaan persampahan, pemeriksaan terkait dengan penanggulangan bencana kami lakukan di Gunungkidul dan Bantul,” paparnya.
Pertimbangan daerah dalam pemeriksaan tersebut berdasarkan renstra BPK yang mengacu pada RPJMD pemerintah kabupaten/kota, dan juga isu yang berkembang. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News