Rincian besaran UMK dan UMP Jawa Timur 2025 yang naik 6,5 persen

2 weeks ago 17

Jakarta (ANTARA) - Pada 11 Desember 2024, Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Berapakah rinciannya?

Kenaikkan tersebut mengikuti kebijakan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan telah tercantum pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.

Dengan keputusan tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

Besaran UMP yang ditetapkan akan menjadi patokan dalam batasan upah minimal bagi para tenaga kerja di tiap wilayah kota hingga kabupaten Jawa Timur.

Baca juga: Upah tinggi, pengusaha Jatim ancam pindahkan usaha

Rincian besaran UMP Jawa Timur 2025

Dengan kenaikan ini, UMP Jawa Timur tahun 2025 menjadi sebesar Rp2.305.985. Angka upah ini naik sebesar Rp140.741 dibandingkan tahun sebelumnya, yang pada tahun 2024 sebesar Rp2.165.244.

Kenaikan UMP ini sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Hal tersebut sesuai dengan usul Presiden Prabowo, walaupun sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan hanya 6 persen saja.

Perhitungan kenaikan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Selain itu, besaran upah tersebut atas persetujuan seluruh stakeholders yang berkaitan, yang awal usulan anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja untuk UMP Jatim 2025 sebesar Rp2.305.985, sedangkan usulan unsur pengusaha sebesar Rp2.215.044.

Jawa Timur menjadi wilayah yang memiliki UMP 2025 tertinggi dibandingkan dengan wilayah Jawa lain, seperti Jawa Barat mencapai Rp2.191.238 dan Jawa Tengah mencapai Rp2.169.349.

Sebagai informasi, berikut adalah upah minimum di kabupaten atau kota (UMK) Jawa Timur, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024.

Baca juga: Apindo sepakat UMP 2015 naik 11 persen

  • Kabupaten Pacitan : Rp2.199.337
  • Kabupaten Ponorogo: Rp2.235.311
  • Kabupaten Trenggalek: Rp2.223.163
  • Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
  • Kabupaten Blitar: Rp2.256.050
  • Kabupaten Kediri: Rp2.340.668
  • Kabupaten Malang: Rp3.368.275
  • Kabupaten Lumajang: Rp2.281.469
  • Kabupaten Jember: Rp2.665.392
  • Kabupaten Banyuwangi: Rp2.638.628
  • Kabupaten Bondowoso: Rp2.183.590
  • Kabupaten Situbondo: Rp2.172.287
  • Kabupaten Probolinggo: Rp2.806.955
  • Kabupaten Pasuruan: Rp4.635.133
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp4.638.582
  • Kabupaten Mojokerto: Rp4.624.787
  • Kabupaten Jombang: Rp2.945.544
  • Kabupaten Nganjuk: Rp2.258.455
  • Kabupaten Madiun: Rp2.243.291
  • Kabupaten Magetan: Rp2.238.808
  • Kabupaten Ngawi: Rp2.241.054
  • Kabupaten Bojonegoro: Rp2.371.016
  • Kabupaten Tuban: Rp2.864.225

Baca juga: Gubernur Jatim tetapkan upah minimum provinsi naik 6,13 persen

  • Kabupaten Lamongan: Rp2.828.323
  • Kabupaten Gresik: Rp4.642.031
  • Kabupaten Bangkalan: Rp2.240.701
  • Kabupaten Sampang: Rp2.182.861
  • Kabupaten Pamekasan: Rp2.221.135
  • Kabupaten Sumenep: Rp2.249.113
  • Kota Kediri: Rp2.415.362
  • Kota Blitar: Rp2.330.000
  • Kota Malang: Rp3.309.144
  • Kota Probolinggo: Rp2.701.086
  • Kota Pasuruan: Rp3.138.838
  • Kota Mojokerto: Rp2.832.710
  • Kota Madiun: Rp2.274.277
  • Kota Surabaya: Rp4.725.479
  • Kota Batu: Rp3.155.367

Efek kenaikan dari UMP 2025

Keputusan kenaikkan UMP 2025 merupakan kabar baik untuk seluruh kalangan masyarakat. Disamping hal tersebut, juga memungkinkan akan mengalami berbagai efek terhadap masyarakat maupun perusahaan, yakni seperti berikut ini.

Baca juga: 37 perusahaan di Jatim ajukan keberatan UMK

1. Daya beli yang meningkat

Dengan pendapatan pekerja yang mengalami kenaikkan, sangat memungkinkan terjadi peningkatan daya beli dan konsumsi, terutama bagi mereka yang bergantung pada upah minimum. Lalu, berbagai barang atau jasa juga akan mengalami perubahan harga karena semakin banyak masyarakat yang memenuhi kebutuhannya.

2. Peningkatan produktivitas pekerja

Upah yang lebih tinggi, dapat membuat para pekerja lebih semangat dalam bekerja. Hal ini disebabkan kinerja pekerja merasa lebih dihargai oleh perusahaan. Oleh sebab itu, kesejahteraan pekerja dan keluarganya pun ikut dapat meningkat.

3. Perkembangan ekonomi yang maju

Kondisi ekonomi mengikuti keadaan upah yang dimiliki masyarakat. Dengan meningkatnya daya beli, diharapkan terjadi peningkatan konsumsi domestik yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, ketimpangan ekonomi akan berkurang dan terjadi perubahan ekonomi yang lebih baik.

Walaupun keputusan ini sudah melibatkan stakeholders, bagi perusahaan, terutama UMKM, kenaikan UMP dapat menjadi tantangan besar karena pelaku usaha yang beroperasi dengan margin keuntungan yang tipis. Bahkan tidak hanya itu, dengan adanya rencana penerapan kenaikkan pajak 12 persen juga dapat menambah penekanan bagi pelaku usaha.

Baca juga: Pemprov Jatim naikkan UMP 2021 sebesar 5,65 persen

Baca juga: Gubernur Jatim tetapkan UMP 2023 naik 7,8 persen

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |