Review RTRW Gunungkidul Tinggal Menunggu Pengesahan Kementerian

1 week ago 2

Review RTRW Gunungkidul Tinggal Menunggu Pengesahan Kementerian Seorang pengendara motor sedang melintas jalan depan Gunung Api Purba, Kalurahan Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul, Sabtu (28/12/2024). - Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul optimistis persetujuan subtansi tentang review Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) segera didapatkan. Hal ini tak lepas dari sudah diserahkannya perbaikan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fajar Ridwan mengatakan, review RTRW masih dalam pembahasan dengan Kementerian. Pada 20 Agustus 2025 lalu, ada rapat lintas sectoral terbatas yang dilaksanakan dengan pihak Kementerian.

“Kami diberikan waktu seminggu untuk perbaikan dan sudah kami serahkan perbaikannya atas rekomendasi yang diberikan pada 30 Agustus 2025,” kata Fajar, Senin (8/9/2025).

Dia menjelaskan, catatan dari tim Kementerian berkaitan dengan indikasi pelanggaran tata ruang. Pihaknya sudah menindaklanjuti temuan tersebut, salah satunya menyangkut tentang kepemilikan izin Kesesuaian Tata Ruang dan Pemanfaatan Lahan.

“Sudah ada koordinasi lanjutan. Sekarang tinggal menunggu proses berita acara clear and clean dari Ditjen Pengendalian,” katanya.

BACA JUGA: Gunungkidul Siapkan Rp175 Juta untuk Normalisasi Luweng Gunung Ringin

Menurut dia, dengan adanya berita acara tersebut maka persetujuan subtansi dari review RTRW bisa didapatkan. “Tinggal menunggu saja dan kami yakin bisa segera mendapatkan persetujuan subtansi dari Kementerian. Hal ini mengaju sudah adanya tindak lanjut terhadap rekomendai yang diberikan,” katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta. Menurut dia, berdasar hasil rapat lintas sektor terbatas dengan tim dari Kementerian ATR/BPN hanya memberikan sedikit catatan untuk perbaikan.

“Catatan-catatan yang diberikan bisa ditindaklanjuti, maka bisa segera diterbitkan persetujuan subtansi untuk review RTRW,” kata Sri Suhartanta.

Di sisi lain, pihaknya juga diminta untuk berkonsultasi ke Pemerintah DIY maupun Kementerian Dalam Negeri. “Pasti kami akan konsultasi. Apalagi catatan hanya menyangkut tata ruang, sedangkan yang lain tidak ada masalah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2, Kementerian ATR/BPN, Chriesty Elisabeth Lekong mengatakan, catatan yang diberikan berkaitan dengan audit tata ruang. Hal ini dikarenakan ada potensi pelanggaran dengan ketentuan yang sudah ada.

Menurut dia, dengan adanya temuan tersebut maka diwajibkan untuk melakukan perbaikan. Meski tidak menyebut dugaan pelanggaran ini, tapi ia berharap segera ditindaklanjuti agar semakin mempermudah dalam proses penerbitan persetujuan subtansi terkait dengan review RTRW.

“Untuk penyelesaian memang ada mekanismenya. Yang jelas, ada rentang waktu seminggu guna perbaikan. Memang untuk dapat persetujuan subtansi butuh proses dan semua tahapan harus dilalui,” katanya dalam rapat lintas sectoral terbatas di Kantor Setda Gunungkidul, Rabu (20/8/2025). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |