Penyidik masih melengkapi berkas terkait kasus Vadel Badjideh dengan seksama.
Rabu, 09 Apr 2025 07:03:00

Vadel Badjideh masih berada dalam tahanan terkait laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani, yang menyangkut dugaan persetubuhan di bawah umur serta aborsi. Saat ini, masa penahanan Vadel telah diperpanjang menjadi 60 hari untuk melengkapi dokumen perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
AKP Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa penyidik sedang berupaya untuk melengkapi berkas terkait kasus Vadel Badjideh. Proses pelengkapan berkas ini telah mencapai 80 persen.
"Untuk kasus yang dilaporkan NM sudah memasuki tahap ditahan dari 20 hari ditambah 40, jadi 60 hari. Karena dari penyidik untuk melengkapi berkas dan dikirim ke kejaksaan," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025). "Untuk ini sudah 80 persen. Jadi semua sudah dilengkapi, tapi demikian yang masih kurang akan dicari dan dilengkapi," sambung Nurma Dewi.
Tanggung Jawab Penyidik

Nurma tidak menjelaskan secara detail tentang kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas tersebut. Ia hanya menekankan bahwa hal itu merupakan tanggung jawab penyidik dan merupakan bagian dari proses administratif sebelum berkas tersebut diserahkan ke kejaksaan.
"Yang jelas apa saja yang ditanya oleh kejaksaan atau yang harus dilengkapi oleh penyidik. Yang jelas yang tahu adalah penyidik. Tentunya lebih cepat lebih baik. Karena memang waktu berjalan, sudah 20 hari berjalan, sudah diperpanjang juga 40 hari," katanya.
Perubahan Kuasa Hukum

Nurma mengonfirmasi bahwa telah terjadi perubahan kuasa hukum dari pihak Vadel. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut dari keluarga Vadel.
"Betul, jadi dari keluarga VA sudah ke penyidik untuk mengganti kuasa hukum. Dari penyidik juga sudah menerima," ungkapnya.
Konsep Restorative Justice
Meskipun konsep Restorative Justice (RJ) telah diperkenalkan, pelaksanaannya masih belum dapat direalisasikan. Menurut Nurma Dewi, RJ harus dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
"RJ memang diajukan, tapi harus kedua belah pihak duduk bareng. RJ harus dengan ketentuan syarat-syarat. Untuk sementara ini belum," pungkas Nurma Dewi.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada niatan untuk menerapkan RJ, komitmen dari semua pihak yang terlibat sangat diperlukan agar proses tersebut dapat berjalan dengan baik. Tanpa adanya kesepakatan dan kerjasama, implementasi RJ akan tetap terhambat, sehingga penting bagi semua pihak untuk memahami dan memenuhi ketentuan yang ada.
Artikel ini ditulis oleh

A
Reporter
- Aditia Saputra
- M Altaf Jauhar

Vadel Badjideh dan Razman pergi ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan yang sebelumnya terhambat.

Razman Arif Nasution Tegaskan Tidak Akan Mencabut Laporannya Terhadap Nikita Mirzani
Razman Arif Nasution memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan kasus kliennya yang saat ini sedang menjalani masa penahanan.

Bahkan dia menyebut nama Presiden Prabowo Subianto, menyinggung tentang penegakan hukum di Indonesia pasca pergantian Presiden dari Jokowi ke Prabowo.

Vadel Badjideh Percaya Diri Akan Terbebas dari Penjara, Begini Kata Pengacara Nikita Mirzani
Vadel Badjideh percaya diri akan segera bebas dari penjara. Pengacara Nikita Mirzani menyatakan bahwa kliennya tidak memahami situasi yang dihadapinya.


Nikita Mirzani Jalani BAP Terkait Laporan Terhadap Vadel Badjideh, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Penyidik mengajukan total 58 pertanyaan kepada Nikita Mirzani sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Vadel Badjideh akan dipanggil penyidik sebagai saksi terlapor pekan ini. Polisi telah memintai keterangan 11 saksi dalam kasus Lolly anak Nikita Mirzani.


Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan keterangan saksi.


Vadel Badjideh dan Razman Nasution Tiba-Tiba Datang ke Kantor Polisi, Ada Apa?
Razman Arif Nasution menerima kedatangan Vadel Badjideh yang dihadirkan sebagai saksi terkait laporan yang diajukan oleh ayahnya.

Nikita Mirzani lewat kuasa hukum merespons peluang kasus Lolly diselesaikan via jalur restorative justice. Kubu Vadel Badjideh disebut mewacanakannya.