- PERISTIWA
- REGIONAL
Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara atas sanksi tersebut.
Senin, 21 Apr 2025 12:48:00

Kepolisian Resor Buton Utara menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya berinisial Aipda AD yang tersandung kasus kekerasan seksual terhadap ibu mertuanya, AS. Meski demikian, Aipda AD tidak tinggal diam dan memilih mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan sidang kode etik terhadap Aipda AD dan menetapkan sanksi tegas berupa pemecatan.
“Sidang kode etiknya sudah selesai dan sanksinya adalah PTDH,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (21/4).
Namun, Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara atas sanksi tersebut.
“Yang bersangkutan mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara. Untuk laporan terbarunya kami belum terima,” lanjutnya.
Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran
AKBP Totok menegaskan, institusinya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran, terutama yang mencoreng citra institusi Polri.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” tegasnya.
Kronologi
Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada Rabu (16/4) di rumah korban. Saat itu, rumah dalam keadaan sepi ketika Aipda AD datang dan memanggil ibu mertuanya yang tengah memasak di dapur.
“Korban saat itu sedang sibuk memasak di dapur. Namun, yang bersangkutan memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar untuk mengobrol,” beber Totok.
Korban yang sedang sibuk menolak ajakan tersebut. Namun, tak lama berselang, pelaku justru mendatangi korban ke dapur, lalu memeluk dan membopongnya ke kamar.
“Yang bersangkutan membopong ibunya ke kamar dan terjadi kekerasan seksual,” lanjutnya.
Setelah kejadian tersebut, korban segera mengadukan perbuatan pelaku kepada suaminya. Sang suami yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkan Aipda AD ke Polres Buton Tengah.
Artikel ini ditulis oleh


Polisi di Buton Utara Dipecat Usai Dilaporkan Lecehkan Mertua, Tak Terima Kini Ajukan Banding
Polres Buton Utara memastikan terus memantau dan memastikan seluruh proses banding Aipda AD berjalan secara objektif dan sesuai dengan prosedur.

Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat
Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Polri 2 tahun yang lalu

Buntut Minta Ongkos Tangkap Pelaku ke Korban Pemerkosaan, Kanit PPA Polres Tebo Dinyatakan Bersalah
Polda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri

Ipda Rudy, Polisi Bongkar Mafia BBM di Kupang Dipecat
Ipda Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hamili Istri Orang, Anggota Polisi di Rote Ndao NTT Dipecat
Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.

KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan
KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.

Perjalanan Kasus Ipda Rudy Soik, Mulanya Bongkar Penimbunan BBM Ilegal Berujung Pemecatan
Kasus menjerat Ipda Rudy bermula saat menyelidiki kasus dugaan penimbunan BBM. Kala itu, dia menjabat sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang.

Duduk Perkara Polisi di Sulsel Lolos Pemecatan karena Kasus Zina, Kini Diduga Telantarkan Istri
Terungkap fakta, Bripda FN sudah melakukan hubungan badan dengan korban yang kemudian dia nikahi dan kini ditelantarkan meski belum suami istri.

Tak Mau Diputusin, Anggota Polisi Aniaya Kekasihnya
Didik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.