Polda Banten Bongkar BBM Subsidi Ilegal, Modus Nopol Palsu

2 hours ago 2

Polda Banten Bongkar BBM Subsidi Ilegal, Modus Nopol Palsu Polda Banten bongkar penyelewengan BBM subsidi dengan modus nopol palsu dan barcode ilegal, rugikan negara Rp25 juta per hari. - Antara.

Harianjogja.com, SERANG—Kasus penyelewengan BBM subsidi di Banten terungkap. Pelaku memanfaatkan pelat nomor palsu dan barcode ilegal untuk mengelabui SPBU, dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah per hari.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang menggunakan modus pelat nomor polisi (nopol) palsu serta kode batang (barcode) ilegal.

Kapolda Banten, Hengki, mengungkapkan sepanjang April 2026 pihaknya telah menetapkan lima tersangka, yakni NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21), dan RD (41), dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

“Para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan memalsukan pelat nomor kendaraan agar sesuai dengan barcode yang mereka miliki. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas SPBU saat melakukan pengisian BBM secara berulang,” kata Hengki di Serang, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, para tersangka memodifikasi mobil boks dengan menempatkan tangki penampung atau kempu di bagian dalam kendaraan, dengan kapasitas angkut mencapai 2.000 hingga 5.000 liter.

BBM subsidi yang dikumpulkan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

“BBM subsidi ini kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Sales Area Manager Retail Banten Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya, menyebutkan total barang bukti yang disita mencapai 3.791 liter BBM.

“Sebanyak 3.791 liter BBM yang disalahgunakan ini jumlahnya cukup besar. Apabila dilakukan penyaluran terhadap masyarakat yang berhak, maka akan jauh lebih bermanfaat,” ujar Agung.

Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25 juta per hari akibat penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Pertamina Patra Niaga menegaskan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, serta memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja apabila ditemukan keterlibatan oknum petugas SPBU.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |