Foto ilustrasi dibuat dengan artificial intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus penagihan oleh debt collector di Semarang menyeret platform pindar Indosaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini melakukan pemeriksaan khusus dan membuka peluang sanksi jika terbukti melanggar aturan.
Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) apabila ditemukan pelanggaran dalam prosedur penagihan oleh debt collector (DC).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan pihaknya telah memanggil Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menyusul kasus penagihan yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
“Saat ini OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran,” ucap Friderica dalam konferensi pers daring RDK OJK April 2026, Selasa (5/5/2026).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menambahkan, OJK juga telah meminta AFPI bersama komite etik untuk melakukan pendalaman serta menjatuhkan sanksi blacklist kepada pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
“Menindaklanjuti hal tersebut, AFPI telah mencabut tanda daftar dan memutuskan pemberhentian PT Teknologi Internasional Nusantara [TIN] selaku penyedia jasa penagihan pihak ketiga sebagai anggota pendukung AFPI yang efektif berlaku per tanggal 30 April lalu,” tegasnya.
Selain itu, OJK turut meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk meninjau ulang kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menyayangkan insiden pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang yang terjadi dalam rangkaian aktivitas penagihan oleh oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), mitra pihak ketiga Indosaku.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan pihaknya segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk OJK, untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai ketentuan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap keputusan didasarkan pada verifikasi fakta dan tetap sejalan dengan mekanisme serta regulasi yang berlaku.
Dari hasil penelusuran, PT TIN diketahui merupakan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Indosaku dalam proses penagihan kepada nasabah, dan keduanya tercatat sebagai anggota AFPI.
“Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara [PT TIN] sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Entjik dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
AFPI menilai PT TIN telah melanggar aturan organisasi, khususnya terkait larangan praktik penagihan tidak beretika sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
Selain menjatuhkan sanksi terhadap PT TIN, AFPI juga tengah mengambil langkah pembinaan terhadap Indosaku sebagai platform penyelenggara yang bekerja sama dengan pihak ketiga, guna memastikan praktik penagihan berjalan sesuai standar etik industri pindar di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia


















































