Avtur Naik 16 Persen, Maskapai Desak Tarif Tiket Pesawat Direvisi

5 hours ago 2

Avtur Naik 16 Persen, Maskapai Desak Tarif Tiket Pesawat Direvisi Foto ilustrasi sejumlah pesawat milik maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Antara/Lucky R./Rei/kye - pri

Harianjogja.com, JAKARTA—Kenaikan harga avtur per Mei 2026 kembali menekan industri penerbangan nasional. Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah segera menyesuaikan fuel surcharge dan merevisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang sebelumnya ditunda.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja, mengungkapkan kenaikan harga bahan bakar pesawat yang dilakukan Pertamina sejak 1 Mei 2026 membuat beban operasional maskapai kembali meningkat signifikan.

Sebagai gambaran, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1–31 Mei 2026 mencapai Rp27.358 per liter, naik 16,16% dibandingkan periode 1–30 April 2026 yang sebesar Rp23.551 per liter.

“Sehingga dapat mengganggu konektivitas perhubungan udara, sektor-sektor terkait penerbangan dan perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).

Denon menilai tekanan terhadap industri penerbangan tidak hanya berasal dari harga avtur, tetapi juga dipengaruhi kondisi global, termasuk konflik geopolitik di Timur Tengah serta penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah.

“Berdasarkan hal tersebut, INACA meminta kepada Pemerintah, cq. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel,” tambahnya.

Ia berharap penyesuaian fuel surcharge tidak lagi mengacu pada periode tetap 60 hari sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026, melainkan mengikuti dinamika harga avtur yang dirilis Pertamina secara berkala.

Selain itu, INACA juga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penundaan revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat, khususnya untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, agar dapat disesuaikan secara fleksibel dengan kenaikan harga avtur dan kurs dolar AS.

Di sisi lain, Denon mendorong peningkatan koordinasi lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, guna mempercepat implementasi kebijakan pembebasan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat.

Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan fuel surcharge hingga 38% untuk pesawat jet dan nonjet seiring lonjakan harga avtur yang sempat menembus kenaikan lebih dari 70% pada awal April 2026.

Pemerintah juga memberikan stimulus berupa penghapusan sementara PPN 11% serta pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0% untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan.

Kebijakan tersebut berlaku selama dua bulan sejak 6 April 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026, dan akan dievaluasi dengan mempertimbangkan dinamika geopolitik global, khususnya di kawasan Timur Tengah.

Dalam kesepakatan sebelumnya, pemerintah bersama maskapai juga memutuskan menunda pembahasan kenaikan TBA tiket pesawat yang belum mengalami perubahan sejak 2019, meskipun tekanan biaya operasional terus meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |