Pimpinan KPK Bertemu dengan Salah Satu Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mesin EDC

3 hours ago 1

Pimpinan KPK Bertemu dengan Salah Satu Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mesin EDC Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (tengah kanan) bersama Direktur Utama Dana Pensiun BRI Ngatari (keempat kiri) dalam kegiatan Leadership Forum Dapen BRI Group dan YKP BRI Group di Menara BRIpens, Jakarta, Selasa (7/10/2025). ANTARA - HO/KPK

Harianjogja.com, JAKARTA— Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak bertemu dengan Direktur Utama Dana Pensiun BRI Ngatari, salah satu saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan pertemuan antara saksi tersebut dengan Johanis Tanak terjadi dalam kegiatan Leadership Forum Dapen BRI Group dan YKP BRI Group di Menara BRIpens, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

"Pada kegiatan itu, pimpinan diundang sebagai narasumber dalam forum terbuka baik bersama narasumber lain ataupun peserta," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Budi menjelaskan kehadiran Johanis Tanak di forum tersebut untuk mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip-prinsip usaha yang berintegritas dalam rangka mewujudkan iklim bisnis yang bersih dan antikorupsi.

Terlebih acara tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi antikorupsi, khususnya kepada para pelaku dunia usaha sektor keuangan.

"Jika kita bicara pemberantasan korupsi, maka selain penindakan, KPK juga terus gencar melakukan upaya-upaya pencegahan, pendidikan, dan koordinasi supervisi. Upaya pemberantasan korupsi ini juga sekaligus mendukung kinerja dunia usaha yang lebih efektif dan efisien," katanya.

Walaupun demikian, Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menyatakan:

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun."

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 158/PUU-XXII/2024 kemudian mempertegas hal tersebut. "Mengingat sifat independensi kelembagaan KPK yang memiliki kewenangan yang khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada 2 Januari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sebelumnya, Ngatari diperiksa sebagai saksi kasus mesin EDC bank pada 6 Oktober 2025. Namun, Johanis Tanak bertemu dengan Ngatari pada 7 Oktober 2025. Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |