Petugas Temukan Jamu Dicampur Bahan Kimia Berbahaya di Bantul

8 hours ago 1

Petugas Temukan Jamu Dicampur Bahan Kimia Berbahaya di Bantul Salah satu pedagang di Bantul yang kedapatan menjual sejumlah jamu dan minuman berkhasiat mengandung bahan kimia berbahaya. Dok Satpol PP Bantul

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi obat bahan alam atau jamu di beberapa wilayah Bantul pada Jumat (3/10/2025). Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sejumlah produk jamu yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya.

Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, menjelaskan kegiatan itu dilakukan berdasarkan surat permohonan dari BBPOM DIY untuk menurunkan personel dalam rangka pengawasan lapangan. Operasi dilakukan di empat wilayah, yakni Kasihan, Sewon, Piyungan, dan Banguntapan.

“Pengawasan ini merupakan langkah bersama untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya atau tidak memiliki izin edar,” ujar Jati, Kamis (9/10/2025).

Di wilayah Kasihan, petugas mendapati sejumlah jamu dan minuman berkhasiat yang mengandung bahan kimia berbahaya di Depot Jamu Dua Putra di Jalan Bibis, Tamantirto. Selain itu, di sebuah toko jamu di Jalan Bantul, Dongkelan, ditemukan 12 botol minuman obat berkhasiat tanpa izin edar.

“Terhadap temuan tersebut, dilakukan pembinaan langsung oleh PPNS BBPOM DIY. Barang bukti juga dimusnahkan di tempat dan sebagian disita sebagai sampel,” katanya.

Di wilayah Sewon, pengawasan dilakukan di beberapa warung jamu. Salah satunya Warung Jamu Air Mancur di Jalan Parangtritis, Bangunharjo, yang kedapatan menjual empat botol Jamu Pegal Linu 660 ml merek Akar Daun tanpa izin edar dari CV Akar Daun Banyuwangi.

“Petugas langsung meminta pemilik untuk memusnahkan barang bukti di lokasi dengan disaksikan petugas. BBPOM juga memberikan sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM Mobile agar masyarakat dapat memeriksa izin edar produk jamu,” kata Jati.

Dua warung jamu lain di kawasan Rendeng Kulon dan Manding Sewon diketahui tutup saat petugas melakukan pemeriksaan. Temuan serupa juga terjadi di wilayah Piyungan dan Banguntapan. Di Depot Jamu 45, Jalan Pleret, Baturetno, petugas menemukan sembilan botol jamu merek Sarang Tawon dan enam botol jamu merek Akar Daun tanpa izin BBPOM, serta 30 sachet kapsul pegal linu dan obat kuat berbagai merek. Semua barang tersebut dimusnahkan di tempat.

Selain itu, di Depot Jamu Juara Stamina di Jalan Wonosari Km 12, Srimulyo, Piyungan, ditemukan empat botol jamu tidak berizin, sementara di Depot Jamu Zaskia, Jalan Wonosari Km 8, Potorono, Banguntapan, ditemukan tiga botol produk serupa. Seluruhnya juga dimusnahkan langsung di hadapan petugas.

Jati menegaskan, pengawasan ini akan terus dilakukan untuk memastikan jamu yang beredar di masyarakat aman dan legal. “Kami berharap masyarakat semakin waspada dan tidak membeli jamu yang tidak memiliki izin edar. Pastikan produk yang dikonsumsi sudah terdaftar di BPOM,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |