Perusahaan Skin Care di Sleman PHK 92 Karyawan

1 week ago 8

Perusahaan Skin Care di Sleman PHK 92 Karyawan Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman mendapat laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 92 karyawan perusahaan skincare di Bumi Sembada. Menurut laporan yang Disnaker Sleman, perundingan bipartit tersebut berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, mengatakan masih ada sekitar 200 karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. PHK yang dilakukan terhadap 92 karyawan lain merupakan imbas dari efisiensi perusahaan. Kata dia, perusahaan mengalami kesulitan pendapatan.

“Mereka melapor ke kami. Kami tidak datang ke lapangan. Soalnya sudah selesai juga di tingkat bipartit. Sudah ada perjanjian bersama terkait hak-hak karyawan pasca PHK,” kata Sutiasih ditemui di kantornya, Kamis (10/4/2025).

Adapun jumlah PHK Januari-Maret 2025 ada 70 orang dari sejumlah perusahaan dari berbagai sektor. Angka ini belum termasuk PHK 92 karyawan perusahaan skincare yang Sutiasih maksud. Paling banyak memang PHK 92 orang tersebut.

Sutiasih tidak mengetahui secara persis alasan PHK tersebut. Namun, dia menduga persaingan produk skincare di pasar semakin tinggi. Produk skincare murah dengan berbagai benefit semakin banyak.

Pasca PHK tersebut, Disnaker berupaya untuk memberikan ruang agar mantan karyawan perusahaan skincare itu bisa mendapat pekerjaan lain. Ada beberapa program yang Disnaker sediakan, seperti taksi pekerja, Pasar Kerja Keliling, dan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).

“Korban PHK yang BPJS Kesehatan diputus bisa mengaktifkan dengan mengirim surat ke Disnaker Sleman. Kami memberi rekomendasi yang kami tujukan ke Dinas Kesehatan,” katanya.

BACA JUGA: Indonesia Berencana Menerima 1.000 Pengungsi dari Jalur Gaza, Menteri Luar Negeri: Ini Bukan Permanen

Apabila ada korban PHK yang ingin berwirausaha, mereka juga dapat mengajukan pinjaman modal melalui Disnaker. Disnaker akan memverifikasi permohonan tersebut sebelum menyerahkan tahap pencairan ke UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal.

Sekretaris Disnaker Sleman, Erny Mariyatun, mengatakan Disnaker tidak dapat langsung menyalurkan karyawan ter-PHK tersebut ke perusahaan. Disnaker hanya dapat menyediakan informasi lowongan pekerjaan.

“Sebagian dari mereka ada juga yang sempat berkonsultasi dengan mediator. Tapi konsultasi kemarin tentang hak-hak sebagai ter-PHK sesuai peraturan perundangan dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan,” kata Erny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |