Lahan Diserobot Perusahaan Sawit, Begini Kondisi Terkini Transmigran Korban Erupsi Merapi Asal Sleman

10 hours ago 4

Harianjogja.com, SLEMAN—Transmigran asal Kabupaten Sleman direncanakan akan mendapat hak pengelolaa hutan kawasan sosial di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemberian hak tersebut merupakan hasil kerja sama baru dengan Pemerintah Kabupaten Sleman, Provinsi DIY.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan ada 13 transmigran asal Bumi Sembada yang saat ini masih berada di Konawe Selatan. Masing-masing transmigran yang tinggal di Desa Laikandonga, Kecamatan Ranomeeto Barat tersebut akan mendapat hak pengelolaan hutan sosial.

“Dua pekan lalu kan saya ke sana juga. Saya bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Mereka akan memberi hak semacam ‘hak anggaduh’ ke transmigran asal Sleman untuk mengelola hutan sosial selama 35 tahun dan dapat diperpanjang satu kali,” kata Harda ditemui di Balai Kalurahan Sinduadi, Sabtu (12/7/2025).

Harda juga membicarakan persoalan dua transmigran asal Sleman yang tergusur dari lahan yang dimiliki lantaran lahan itu digunakan perusahaan sawit sebagai perkebunan kelapa sawit.

Pemberian hak pengelolaan hutan sosial itu dilakukan lantaran para transmigran hanya mendapat 1 hektar (ha) lahan dari yang semula dijanjikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan seluas 2 ha. Menurut Harda, Pemkab Konawe telah mengganti 1 ha lahan yang belum diberikan dengan sejumlah sapi.  

BACA JUGA: RTH di Bantul Baru 20 Persen dari Total Luas Wilayah, Belum Capai Ketentuan Minimal

Selain itu, ada juga transmigran yang karena kehilangan lahan akibat konflik dengan perusahaan sawit memutuskan pulang ke Kabupaten Sleman. Atas hal ini, Harda mengaku hak mereka otomatis hilang.

“Pekan depan saya berencana ke Konawe Selatan lagi. Ini sebagai tindak lanjut perjanjian baru dengan Pemkab Konawe Selatan mengenai hak pengelolaan hutan sosial,” katanya.

Harianjogja.com mencoba menghubungi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo untuk mengonfirmasi ihwal rencana pemberian hak pengelolaan hutan sosial dan persoalan kepemilikan lahan. Baik telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan melalui Whatsapp belum mendapat jawaban hingga tulisan ini diterbitkan.  

Diserobot 

Sebelumnya 13 kepala keluarga (KK) transmigran asal Sleman yang berada di Konawe Selatan saat ini masih belum bisa bernafas lega. Pasalnya sejak diberangkatkan sebagai transmigran pada 2011 silam belum mendapatkan haknya. Bahkan lahan yang didapatkannya justru diserobot oleh perusahaan sawit.

Peristiwa itu berawal saat sebanyak 25 KK terdiri 86 jiwa asal Sleman yang seluruhnya merupakan korban erupsi Merapi diberangkatkan sebagai transmigran ke UPT Arongo, Desa Laikoandongan, Konawe Selatab, Sulteng pada 2011. Sesuai perjanjian setiap KK akan diberikan lahan seluas 2 hektare terdiri lahan pekarangan 0,25 hektare, lahan usaha I seluas 0,75 hektare dan lahan usaha II seluas 1 hektare.

"Tetapi dari luas yang dijanjikan tersebut sampai 2025 ini belum dipenuhi, bahkan lahan pekarangan yang sebelumnya diberikan di awal itu juga sedikit demi sedikit diserobot oleh perusahaan sawit," kata anggota DPR RI Totok Daryanto, Minggu (15/6/2025).

Ia mengaku telah mengecek ke lokasi dan melakukan komunikasi dengan para transmigran. Akibat penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT Merbau Jaya Indah ini, para transmigran asal Sleman hidup tidak tenang. Bahkan kesulitan untuk bertahan hidup karena minimnya lahan yang dimiliki.

BACA JUGA: Tol Jogja-Solo: Konstruksi Ruas Prambanan-Purwomartani Capai 78 Persen, Gerbang Tol Kalasan Akan Segera Dibuka di 2026

"Karena lahan diserobot, mereka hidup seadanya, tidak bisa berkembang. Bahkan dari sebelumnya 25 KK itu sebagian sudah pulang balik ke Sleman karena sudah tidak bisa bertahan dengan kondisinya yang memprihatinkan," katanya.

Ia sudah meminta kepada pemerintah pusat untuk menindaklanjuti persoalan ini pasalnya transmigrasi merupakan program nasional. Selain itu terkait penggusuran lahan oleh perusahaan sawit yang sudah terjadi bertahun-tahun, ia mendesak Kejagung untuk mengusutnya hingga tuntas.

"Saat ini berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Kejaksaan sudah mulai turun ke lapangan untuk merespons kemungkinan adanya pidana terhadap penggusuran oleh perusahaan sawit," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |