Warga beraktivitas di RTH Paseban Bantul Sabtu (12/7/2025). Pemkab Bantul menganggarkan Rp1 miliar lebih tahun ini untuk pembangunan RTH baru. - Harian Jogja/Yosef Leon.
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul menyatakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayahnya masih belum mencapai ketentuan minimal 30 persen sesuai amanat Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Saat ini, luas RTH di Bantul masih di bawah 20 persen dari total wilayah.
"Undang-undang mensyaratkan 30 persen, sementara kami baru di bawah 20 persen," kata Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, Sabtu (12/7/2025).
Sebagai upaya mengejar target tersebut, pada tahun 2025 ini Pemkab Bantul menambah beberapa titik RTH baru. Lokasi penambahan tersebar di sejumlah kapanewon seperti Piyungan, Sanden, Jetis, Baturetno, Wukirsari, dan kawasan Hutan Kota.
“Total anggaran untuk penambahan RTH tahun ini mencapai Rp1.137.200.000,” ungkap Bambang.
DLH Bantul menyebut, pengembangan RTH tidak hanya penting dari aspek estetika, tetapi juga vital untuk menjaga keseimbangan ekologis dan kualitas hidup masyarakat. Pasalnya saat ini sedang pesat alih fungsi lahan untuk permukiman dan infrastruktur.
"RTH juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beraktivitas seperti olahraga, santai dan lain sebagainya," kata Bambang.
BACA JUGA: Kasus Leptopirosis di Kota Jogja Melonjak, Dinkes DIY: Jika Ada Gejala Segera Periksa
Pemkab Bantul berkomitmen untuk terus menambah luasan RTH agar sejalan dengan ketentuan nasional dan kebutuhan lingkungan hidup jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News