- PERISTIWA
- NASIONAL
Prasetyo menyatakan, regulasi tersebut telah disusun dengan seksama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Senin, 21 Apr 2025 15:02:00

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga dan kini sedang diproses oleh lembaga peradilan.
"Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4).
Terkait substansi gugatan yang menilai adanya tumpang tindih tugas antara PCO dan Kantor Staf Presiden (KSP), Prasetyo menyatakan, regulasi tersebut telah disusun dengan seksama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Tapi apapun nanti coba kita pelajari. Tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya. Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," tutur Prasetyo.
MA Terima Gugatan Uji Materiil Perpres PCO
Mahkamah Agung tercatat menerima permohonan uji materiil terhadap Perpres No. 82 Tahun 2024 pada 17 April 2025. Gugatan tersebut diajukan oleh Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata.
Menurut dokumen resmi yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil, MA menerima: tiga rangkap berkas permohonan dan bukti serta softcopy dalam bentuk dua flashdisk.
"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk," tulis salinan penerimaan berkas perkara dikutip, Minggu (20/4).
Empat Pasal Perpres yang Digugat
Dalam salinan gugatan, terdapat empat pasal dari Perpres 82/2024 yang menjadi objek uji materiil. Berikut detailnya:
Pasal 3
Menjelaskan tugas utama Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam mendukung Presiden melalui komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas.
Pasal 4
Merinci fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan, termasuk:
- Analisis isu aktual dan strategis
- Pengelolaan strategi komunikasi
- Diseminasi informasi kebijakan Presiden
- Koordinasi antar kementerian/lembaga
- Administrasi PCO
- Fungsi tambahan dari Presiden
Pasal 48 ayat (1)
Menegaskan pengalihan fungsi strategi komunikasi dari Kantor Staf Presiden ke Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pasal 52
Menyatakan bahwa fungsi strategi komunikasi yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang KSP, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Artikel ini ditulis oleh

A
Reporter
- Alma Fikhasari
- Lizsa Egeham

Prabowo di Debat Pilpres Ketiga: Saya kok Banyak Sependapat dengan Pak Ganjar
Prabowo mengaku sependapat dengan Ganjar terkait solusi tumpang tindihnya kewenangan mengatasi persoalan keamanan.

Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Usut Kasus Pagar Laut di Tangerang, Polisi Pastikan Tidak Tumpang Tindih dengan KPK dan Kejagung
Hal itu disampaikan kepolisian menanggapi KPK dan Kejaksaan Agung yang ikut mengusut kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.