Harianjogja.com, BANTUL—Pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di Kabupaten Bantul mulai diperketat. Hasil operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Perhubungan menemukan sejumlah pelanggaran perizinan parkir serta kendaraan yang masih nekat parkir di kawasan terlarang.
Dari hasil penertiban tersebut, sebanyak 11 pelanggar menerima teguran dan Surat Peringatan. Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan pelanggaran yang tidak segera ditindaklanjuti dapat berujung pada proses penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan operasi pengawasan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) dengan menyasar sejumlah titik parkir yang dinilai berpotensi melanggar aturan.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Petugas juga memberikan pembinaan, sosialisasi, dan edukasi kepada para penyelenggara parkir agar memahami kewajiban administrasi maupun ketentuan operasional yang harus dipenuhi.
"Dari hasil pengawasan masih ditemukan beberapa lokasi yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir maupun belum melakukan pembaruan izin. Terhadap temuan tersebut kami memberikan pembinaan, sosialisasi, edukasi, sekaligus menerbitkan Surat Peringatan kepada pengelola," kata Sri Hartati, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan pengawasan rutin menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha parkir terhadap regulasi yang berlaku. Selain memastikan aspek perizinan terpenuhi, langkah tersebut juga bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna fasilitas parkir.
Dalam operasi itu, petugas turut menemukan pelanggaran parkir di kawasan depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Panembahan Senopati Bantul. Lokasi tersebut termasuk area yang dilarang digunakan sebagai tempat parkir karena berpotensi menghambat akses kendaraan darurat dan pelayanan kesehatan.
Petugas Dinas Perhubungan kemudian memberikan stiker peringatan kepada kendaraan yang parkir di lokasi terlarang tersebut. Sementara itu, aparat kepolisian melakukan penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Di depan IGD RSUD Panembahan Senopati ditemukan pelanggaran parkir di area terlarang. Untuk penindakannya, petugas Dishub memberikan stiker peringatan dan kepolisian melakukan penindakan ETLE terhadap tiga kendaraan," ujarnya.
Temuan pelanggaran di area IGD menjadi perhatian karena akses menuju ruang gawat darurat harus selalu steril agar ambulans maupun kendaraan penanganan medis dapat keluar masuk tanpa hambatan.
Secara keseluruhan, terdapat 11 pelanggar yang telah menerima teguran dan Surat Peringatan dari petugas. Surat tersebut diberikan sebagai kesempatan bagi pengelola parkir untuk segera melengkapi perizinan maupun memperbaiki pelanggaran yang ditemukan.
Hartati menegaskan langkah hukum akan ditempuh apabila para pelanggar mengabaikan peringatan yang telah diberikan.
"Sebanyak 11 pelanggar sudah diberikan teguran dan Surat Peringatan. Jika tidak menindaklanjuti peringatan tersebut, PPNS Satpol PP Kabupaten Bantul akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bantul berharap pengawasan yang dilakukan secara berkala dapat meningkatkan kesadaran para penyelenggara parkir untuk menjalankan usahanya sesuai aturan. Kepatuhan terhadap perizinan dan tata kelola parkir dinilai penting untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan aman.
Kolaborasi antara Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian juga akan terus diperkuat guna meminimalkan pelanggaran parkir di berbagai lokasi strategis. Selain pelaku usaha, masyarakat diharapkan ikut mendukung upaya tersebut dengan memanfaatkan lokasi parkir resmi serta mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan.
"Melalui pengawasan ini kami ingin mewujudkan penyelenggaraan parkir yang tertib, aman, dan nyaman sehingga dapat mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bantul," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































