Kawasan Industri Gunungkidul Diperluas Jadi 1.500 Hektare

3 hours ago 2

Kawasan Industri Gunungkidul Diperluas Jadi 1.500 Hektare

Sejumlah kendaraan lewat di gapura perbatasan di Kalurahan Candirejo, Semin. Kamis (2/2/2023)/ Harian Jogja-David Kurniawan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memperluas Kawasan Peruntukan Industri (KPI) menjadi sekitar 1.500 hektare melalui Review Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Perluasan kawasan industri tersebut disiapkan untuk membuka peluang investasi sekaligus mendorong penyerapan tenaga kerja di Bumi Handayani.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Fajar Ridwan, mengatakan draf Perda tentang RTRW telah disepakati bersama DPRD beberapa waktu lalu.

Saat ini, rancangan regulasi tersebut telah dimintakan persetujuan kepada Pemerintah DIY dan selanjutnya akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri. Secara materi, draf tersebut sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.

“Mudah-mudahan persetujuan dapat berjalan dengan lancar, karena secara materi sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN,” kata Fajar, Ahad (13/9/2026).

Salah satu materi dalam rancangan Review RTRW tersebut adalah perluasan KPI yang berada di Mijahan, Kapanewon Semanu, serta Candirejo, Kapanewon Semin.

Fajar menjelaskan KPI Mijahan sebelumnya memiliki luas sekitar 500 hektare berdasarkan perda lama. Dalam Review RTRW, luas kawasan tersebut diperbesar menjadi 600 hektare.

Perluasan juga diterapkan pada KPI Candirejo. Kawasan industri yang sebelumnya memiliki luas di kisaran 700 hektare tersebut dirancang bertambah menjadi 900 hektare.

“Kalau ditotal, maka luasan kawasan industri di Gunungkidul mencapai sekitar 1.500 hektare dan berada di Semin dan Semanu,” katanya.

Mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan tersebut mengatakan perluasan KPI menjadi bagian dari upaya Pemkab Gunungkidul mengembangkan investasi di Bumi Handayani. Kebijakan itu dinilai penting mengingat investor dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) wajib menjalankan usaha di KPI.

Selain membuka ruang investasi, perluasan kawasan industri diharapkan dapat menarik perusahaan berskala besar masuk ke Gunungkidul. Kehadiran perusahaan tersebut juga diharapkan memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja.

“Tentunya dengan perluasan ini juga sebagai upaya menggaet perusahan-perusahan dengan skala besar sehingga dapat menyerap banyak tenaga kerja,” katanya.

Dukungan terhadap perluasan KPI disampaikan Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan. Menurut dia, penambahan kawasan industri dapat memberikan peluang lebih besar bagi investor untuk menanamkan modal di Gunungkidul.

“Kami dukung penuh karena keberadaan KPI akan sangat membantu dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitar. Contohnya di KPI Semin, dengan adanya pabrik sarung tangan maka ekonomi warga ikut tumbuh,” katanya.

Meski mendukung perluasan kawasan industri, Gunawan mengingatkan Pemkab Gunungkidul mengenai kondisi infrastruktur di KPI Semin. Menurutnya, akses jalan menuju kawasan tersebut masih membutuhkan perbaikan agar aktivitas dan akses investasi dapat berjalan lebih lancar.

“Jalannya rusak parah. Dikarenakan anggaran terbatas, maka perbaikan dilakukan secara bertahap. Harusnya untuk memacu investasi di KPI Candirejo, maka perbaikan dilakukan secara menyeluruh sehingga investor semakin tertarik untuk masuk,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |