
Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA—Ditlantas Polda DIY kembali membuka layanan SIM Keliling sepanjang September 2026. Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal agar proses pelayanan dapat dilakukan dengan lancar.
Perlu diperhatikan, layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di kantor Satpas setempat.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY selama September 2026.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026
- Senin: Kantor PJR Prambanan, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
- Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
- Rabu: Kantor Kapanewon Godean, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
- Kamis: Q Homemart Ringroad Timur, Bantul, pukul 08.30–13.00 WIB.
- Jumat minggu pertama dan kedua: Kantor Kalurahan Baturetno, Bantul, pukul 08.30–13.00 WIB.
- Jumat minggu ketiga dan keempat: Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan SIM Keliling perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemohon untuk mengurus perpanjangan SIM meliputi:
1. KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
2. SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
3. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
4. Surat Keterangan Tes Psikologi dari lembaga yang terakreditasi.
5. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN sebagai persyaratan tambahan sesuai regulasi teknis penerbitan SIM.
6. Pemohon juga perlu memastikan jenis SIM yang akan diperpanjang sesuai dengan layanan yang tersedia, yakni SIM A dan SIM C.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Besaran biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun tarif PNBP untuk perpanjangan SIM adalah:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Tarif tersebut merupakan biaya resmi PNBP. Namun, biaya perpanjangan SIM belum mencakup pemeriksaan kesehatan mandiri, tes psikologi, dan jaminan asuransi opsional di lokasi pelayanan.
Dengan mengetahui jadwal, lokasi, persyaratan, dan biaya tersebut, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen serta kebutuhan lainnya sebelum mendatangi layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY selama September 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online
















































