Panduan lengkap melaksanakan iktikaf: Rukun, syarat sah, dan niatnya

10 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Setiap kali bulan Ramadhan tiba, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan ibadah dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Salah satu amalan yang memiliki keutamaan besar adalah iktikaf, yaitu berdiam diri di masjid dengan tujuan sepenuhnya beribadah.

Iktikaf umumnya dilakukan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, di mana seseorang meninggalkan urusan duniawi untuk fokus beribadah, berdoa, membaca Al-Quran, serta meningkatkan amal kebaikan lainnya.

Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa orang yang beriktikaf pada sepuluh malam terakhir seperti sedang beriktikaf bersama beliau.

مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

Artinya: "Siapa yang ingin beriktikaf bersamaku, maka beriktikaflah pada sepuluh malam terakhir," (HR Ibnu Hibban).

Ibadah iktikaf bukan hanya sekadar berdiam diri di masjid, tetapi juga menjadi kesempatan untuk introspeksi diri, memperbaiki kualitas spiritual, serta mencari malam Lailatul Qadar yang penuh keberkahan.

Berikut ini adalah panduan pelaksanaan iktikaf, lengkap dengan rukun dan lafal niatnya, sebagaimana dirangkum dari situs NU online dan berbagai sumber.

Rukun iktikaf

1. Niat iktikaf, baik untuk iktikaf sunnah maupun iktikaf nazar. Jika seorang Muslim bernazar untuk melakukan iktikaf, maka ia wajib menunaikan nazar tersebut dengan niat iktikaf yang ditujukan untuk memenuhi janjinya.

2. Berdiam diri di masjid, baik dalam waktu singkat maupun lama, sesuai keinginan orang yang melaksanakan iktikaf (mutakif). Iktikaf dapat dilakukan pada siang maupun malam hari.

Syarat sah iktikaf

1. Beragama Islam, iktikaf tidak sah bagi non-Muslim.

2. Berakal, seseorang yang kehilangan akal tidak sah menjalankan iktikaf.

3. Suci dari hadas besar, sehingga seseorang yang dalam keadaan junub, haid, atau nifas tidak diperbolehkan beriktikaf sebelum bersuci.

Hukum melaksanakan Iktikaf

Secara umum, hukum iktikaf adalah sunnah. Namun, dalam kondisi tertentu, hukumnya bisa berubah menjadi wajib, makruh, atau bahkan haram. Berikut penjelasannya:

1. Sunnah, yaitu jika dilakukan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak berdosa.

2. Wajib, apabila seseorang telah bernazar untuk beriktikaf.

3. Haram, jika seorang istri atau hamba sahaya melaksanakan iktikaf tanpa izin dari suami atau tuannya.

4. Makruh, apabila seorang perempuan beriktikaf dengan perilaku yang dapat menimbulkan fitnah, meskipun telah mendapatkan izin.

Waktu pelaksanaan iktikaf

Iktikaf dapat dilakukan kapan saja, termasuk pada waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan salat. Namun, waktu yang paling utama untuk beriktikaf adalah pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.

Melaksanakan iktikaf pada waktu tersebut sangat dianjurkan karena memiliki keutamaan besar, yaitu untuk meraih keistimewaan malam Lailatul Qadar yang dirahasiakan oleh Allah SWT.

Anjuran beriktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan juga disebutkan dalam hadis berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Artinya: Dari Aisyah r.a., istri Nabi SAW menuturkan, "Sesungguhnya Nabi SAW melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan iktikaf sepeninggal beliau." (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).

Niat Iktikaf

Sebelum melaksanakan iktikaf, seorang Muslim hendaknya berniat terlebih dahulu. Niat iktikaf terbagi menjadi tiga jenis, tergantung pada cara pelaksanaannya. Berikut penjelasannya:

1. Niat iktikaf mutlak

Iktikaf mutlak, meskipun dilakukan dalam waktu yang lama, cukup dengan niat sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى

Nawaitu an a'takifa fi hadzal masjidi lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku berniat iktikaf di masjid ini karena Allah."

2. Niat iktikaf terikat waktu tanpa terus-menerus

Untuk iktikaf yang memiliki batasan waktu tertentu, seperti satu hari, satu malam penuh, atau satu bulan, niatnya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an a'takifa fi hadzal masjidi yawman/lailan kamilan/shahran lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku berniat iktikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah."

Jika iktikaf dilakukan selama satu bulan secara berturut-turut, niatnya adalah:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا

Nawaitu an a'takifa fi hadzal masjidi syahran mutatabi'an.

Artinya: "Aku berniat iktikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah."

3. Niat iktikaf terikat waktu dan terus-menerus

Bagi seseorang yang melaksanakan iktikaf sebagai bagian dari nazarnya, maka saat berniat, ia harus menyebutkan status fardu iktikaf tersebut. Menurut pendapat yang kuat, seluruh iktikaf yang dinazarkan menjadi fardu, baik dengan batasan waktu tertentu maupun tidak.

Berikut niat iktikaf yang dinazarkan:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Nawaitu an a'takifa fi hadzal masjidi fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku berniat iktikaf di masjid ini fardu karena Allah."

Jika iktikaf nazar dilakukan selama satu bulan penuh secara berturut-turut, maka niatnya sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Nawaitu an a'takifa fi hadzal masjidi syahran mutatabi'an fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku berniat iktikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardu karena Allah."

Baca juga: Alasan jamaah pilih iktikaf di Al-Azhar lantaran tradisi turun temurun

Baca juga: Pengalaman iktikaf di Masjidil Haram

Baca juga: Masjid Istiqlal dibuka 24 jam untuk jamaah iktikaf

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |