Idul Adha 2025: Panduan pembagian daging kurban sesuai syariat Islam

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - Idul Adha merupakan momentum penting dalam Islam, di mana umat Muslim melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan wujud kepedulian terhadap sesama. Ibadah ini tidak hanya menjadi simbol pengorbanan, tetapi juga mempererat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Setelah penyembelihan hewan kurban, penting untuk memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban agar distribusinya tepat sasaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca juga: 7 teknik memasak daging sapi empuk, juicy, tidak alot saat Idul Adha

Golongan yang berhak menerima daging kurban

1. Shohibul kurban (Orang yang berkurban)

Shohibul kurban adalah individu yang melaksanakan ibadah kurban. Dalam kurban sunnah, disunnahkan bagi shohibul kurban untuk mengonsumsi sebagian dari daging hewan kurbannya. Namun, dalam kurban wajib (nazar), seluruh daging harus disedekahkan tanpa boleh dimakan oleh yang berkurban.

2. Fakir dan miskin

Fakir dan miskin merupakan golongan yang paling utama menerima daging kurban. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36 yang menyebutkan bahwa sebagian dari daging kurban harus diberikan kepada orang fakir . Para ulama sepakat bahwa memberikan daging kurban kepada fakir miskin adalah wajib, terutama dalam kurban wajib.

3. Kerabat, teman, dan tetangga

Memberikan daging kurban kepada kerabat, teman, dan tetangga, baik yang kaya maupun yang kurang mampu, dianjurkan dalam Islam. Hal ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjaga ukhuwah Islamiyah. Sebagian ulama menganjurkan agar sepertiga dari daging kurban diberikan kepada golongan ini.

4. Musafir yang kehabisan bekal

Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan juga berhak menerima daging kurban. Mereka termasuk dalam golongan yang membutuhkan dan berhak mendapatkan bagian dari daging kurban.

Baca juga: 7 teknik memasak daging sapi empuk, juicy, tidak alot saat Idul Adha

Ketentuan pembagian daging kurban

Secara umum, pembagian daging kurban dapat dilakukan dengan proporsi sebagai berikut:

- Sepertiga untuk shohibul kurban dan keluarganya.

- Sepertiga untuk fakir dan miskin.

- Sepertiga untuk kerabat, teman, dan tetangga.

Namun, proporsi ini tidak baku dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Yang terpenting adalah memastikan bahwa pembagian daging kurban tepat sasaran dan sesuai dengan syariat Islam.

Hal yang tidak boleh dilakukan terhadap daging kurban

Untuk menjaga kesahihan ibadah kurban, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan terhadap daging kurban, antara lain:

- Menjual daging, kulit, atau bagian lain dari hewan kurban. Hal ini dilarang dalam Islam dan dapat membatalkan ibadah kurban.

- Memberikan daging kurban sebagai upah. Daging kurban tidak boleh dijadikan sebagai imbalan atas jasa atau pekerjaan, kecuali bagi mereka yang berhak menerimanya.

- Mendahulukan diri sendiri secara berlebihan. Shohibul kurban dianjurkan untuk tidak mengambil bagian daging kurban secara berlebihan, agar distribusi kepada yang membutuhkan tetap terjaga.

Dengan memahami dan melaksanakan ketentuan ini, diharapkan ibadah kurban dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi semua golongan yang berhak menerimanya. Pembagian yang tepat sasaran akan memperkuat makna dari ibadah kurban sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah dan wujud keadilan sosial.

Selain itu, pelaksanaan kurban yang sesuai dengan syariat juga dapat meningkatkan rasa kepedulian sosial di tengah masyarakat. Nilai-nilai kebersamaan dan saling tolong-menolong akan semakin tumbuh, menciptakan ikatan yang lebih kuat antarindividu dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca juga: Golongan yang berhak menerima daging kurban menurut syariat Islam

Baca juga: Cara menikmati daging kurban Idul Adha tanpa khawatir kolesterol

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |