Pahami PPN Ditanggung Pemerintah agar bisa beli rumah lebih murah

1 week ago 15

Jakarta (ANTARA) - Sektor properti merupakan salah satu sektor yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, penjualan properti residensial mengalami perlambatan. Menurut data dari Bank Indonesia, pertumbuhan penjualan properti residensial mengalami kontraksi sebesar 15,09 persen pada tahun 2024.

Penurunan ini terutama terjadi pada segmen rumah tipe kecil dan menengah, yang masing-masing mengalami penurunan sebesar 23,70 persen dan 16,61 persen secara tahunan.

Sebagai upaya untuk mengatasi perlambatan ini dan meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN-DTP untuk sektor properti pada tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, meningkatkan penjualan rumah, serta membantu masyarakat dalam memiliki hunian dengan harga yang lebih terjangkau.

Baca juga: PKP: Perpanjangan insentif PPN DTP rumah dorong pertumbuhan ekonomi

Apa itu PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP)?

PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN-DTP adalah kebijakan di mana pajak pertambahan nilai yang seharusnya dibayarkan oleh pembeli rumah ditanggung oleh pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, harga rumah menjadi lebih terjangkau karena pembeli tidak perlu membayar PPN untuk bagian tertentu dari harga rumah yang dibeli.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan merupakan kelanjutan dari insentif serupa yang telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

Ketentuan PPN-DTP untuk Tahun 2025

Pemerintah menetapkan insentif PPN-DTP dengan rincian sebagai berikut:

1. Untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, pemerintah menanggung PPN sebesar 100 persen untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

2. Untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, pemerintah menanggung PPN sebesar 50 persen untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

Kebijakan ini berlaku untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Namun, properti yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dari skema lain tidak dapat menerima insentif ini.

Baca juga: Komisi XI DPR apresiasi kebijakan diskon tiket pesawat khusus Lebaran

Bagaimana PPN-DTP membantu masyarakat membeli rumah?

Kebijakan ini memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian, di antaranya:

1. Mengurangi beban biaya pembelian rumah

Dengan adanya insentif ini, masyarakat dapat membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah dengan harga Rp2 miliar pada Februari 2025, maka seluruh PPN sebesar Rp220 juta akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, jika seseorang membeli rumah dengan harga Rp2,5 miliar, ia hanya perlu membayar PPN untuk selisih Rp500 juta, yaitu sebesar Rp55 juta.

2. Meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat kelas menengah

Dengan berkurangnya beban pajak, masyarakat kelas menengah memiliki kesempatan lebih besar untuk membeli rumah, terutama di tengah tantangan ekonomi yang membuat daya beli menurun.

3. Mendorong pertumbuhan sektor properti dan ekonomi nasional

Sektor properti memiliki efek ganda terhadap perekonomian, karena melibatkan berbagai industri seperti konstruksi, perbankan, serta manufaktur bahan bangunan. Dengan meningkatnya transaksi properti, diharapkan sektor ekonomi lainnya juga ikut terdorong dan membuka lebih banyak lapangan kerja.

Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah merupakan langkah strategis untuk membantu masyarakat memiliki hunian dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus mendukung pemulihan sektor properti yang mengalami perlambatan. Dengan adanya insentif ini, diharapkan daya beli masyarakat dapat meningkat, penjualan properti kembali bergairah, dan sektor ekonomi lainnya ikut terdorong.

Bagi masyarakat yang berencana membeli rumah dalam waktu dekat, pemanfaatan insentif ini dapat menjadi kesempatan yang baik untuk memperoleh hunian dengan harga lebih ringan. Oleh karena itu, penting bagi calon pembeli rumah untuk memahami ketentuan insentif ini dan segera memanfaatkannya sebelum masa berlakunya berakhir.

Baca juga: Stimulasi sektor properti melalui PPN Ditanggung Pemerintah

Baca juga: Sah, Sri Mulyani teken insentif PPN untuk rumah tapak dan rusun

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |