Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam hukum Islam

1 day ago 5

Jakarta (ANTARA) - Pernikahan dalam agama Islam merupakan ikatan suci yang diatur dengan ketat demi menjaga kehormatan, moralitas, dan kelangsungan keluarga yang harmonis.

Namun, tidak semua orang boleh dinikahi oleh seorang Muslim. Islam menetapkan batasan mengenai siapa saja yang haram untuk dinikahi, baik karena hubungan darah, pernikahan sebelumnya, atau persusuan.

Hubungan tersebut dapat diartikan sebagai mahram. Sedangkan dalam Islam, pernikahan mesti dilaksanakan oleh mempelai laki-laki dan perempuan yang hubungannya bukan mahram.

Landasan hukum Islam yang menjelaskan siapa saja yang haram dinikahi terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 23. Surah ini menyebutkan secara rinci kelompok wanita yang tidak boleh dinikahi seorang pria Muslim.

Kategori orang yang haram untuk dinikahi

Orang yang haram dinikahi dalam Islam terbagi menjadi dua kategori, yakni mahram muabbad (haram selamanya) dan mahram mu’aqqat (haram untuk sementara waktu).

1. Mahram muabbad

Kategori ini merujuk pada seseorang yang tidak boleh dinikahi selamanya, apapun itu kondisinya. Hal ini dikarenakan masih memiliki hubungan pertalian darah, pernikahan, atau persusuan.

Berikut orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan pertalian darah meliputi:

  • Ibu, ibunya ibu (nenek), ibunya ayah (nenek), ibunya nenek (buyut), dan nasab ke atas.
  • Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu), anak perempuan dari cucu (cicit), dan nasab ke bawah.
  • Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Saudara perempuan ayah (bibi), bibinya ayah, bibinya kakek, dan nasab ke samping.
  • Saudara perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, dan nasab ke samping.

Kemudian, berikut orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan meliputi:

  • Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan nasab ke atas.
  • Istri anak (menantu), istri cucu dan nasab ke bawah. Lain hal bila “anak” atau “cucu” tersebut adalah anak angkat.
  • Ibu istri (mertua), nenek istri, dan nasab ke atas.
  • Anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri).

Islam juga mengharamkan menikahi orang yang memiliki hubungan persusuan, yaitu mereka yang disusui oleh wanita yang sama sebanyak lima kali atau lebih sebelum usia dua tahun. Sehingga, seorang laki-laki tidak boleh menikah:

  • Ibu susuan dan nasab ke atasnya.
  • Anak wanita dari susuan dan nasab ke bawahnya.
  • Saudara wanita sesusuan.
  • Bibi dari bapak atau ibu susuan.
  • Ibu mertua susuan dan nasab ke atasnya.
  • Istri bapak susuan dan nasab ke atasnya.
  • Istri anak susuan dan nasab ke bawahnya.
  • Anak wanita istri susuan dan nasab ke bawahnya.

2. Mahram mu’aqqat

Selain mahram muabbad, ada juga orang yang haram dinikahi untuk sementara waktu yang disebut mahram mu'aqqat. Hal ini biasanya karena kondisi tertentu, antara lain:

  • Wanita yang sedang dalam masa ‘iddah, masa tunggu setelah cerai atau suami meninggal.
  • Wanita yang telah ditalak tiga, sehingga mesti menikah dengan pria lain terlebih dahulu sebelum bisa dinikahi kembali oleh suami sebelumnya.
  • Wanita yang masih terikat pernikahan dengan suami lain.
  • Wanita yang merupakan adik atau kakak ipar.
  • Wanita musyrik penyembah berhala, sampai bertaubat atau sudah memeluk Islam baru boleh dinikahi.

Kendati demikian, umat Muslim perlu mengetahui siapa saja yang termasuk dalam kategori haram untuk dinikahi atau mahram. Sehingga, bagi laki-laki atau perempuan dapat menjalankan pernikahan sesuai dengan syariat Islam dan tidak membatalkan hukum sah pernikahan.

Baca juga: Apakah menikah harus membuat pesta? Ini penjelasannya menurut Islam

Baca juga: 9 jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam, apa saja?

Baca juga: Dasar hukum dan syarat poligami dalam UU pernikahan

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |