Ombudsman Akan Lakukan Kajian Mendalam Pelaksanaan MBG di DIY

6 hours ago 3

Ombudsman Akan Lakukan Kajian Mendalam Pelaksanaan MBG di DIY Siswa Kelas 2 SDN Sinduadi Timur, Dhamar dan Bilal, sedang sedang menikmati makanan program Makan Bergizi Gratis yang digelar di Kalurahan Sinduadi, Depok, Sleman, Senin (13/1/2025). - Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono

Harianjogja.com, JOGJA—Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY akan melakukan kajian mendalam terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di DIY. Hal ini sebagai respon atas maraknya kasus keracunan MBG di beberapa sekolah.

Kepala ORI DIY, Muflihul Hadi, menjelaskan pihaknya sudah dua kali melakukan investigai di Sleman dan Gunungkidul. “Tentu kami menyesalkan adanya peristiwa itu [keracunan], berulang yang kesekian. Tidak hanya di jogja, karena ini program nasional,” katanya, Jumat (29/8/2025).

BACA JUGA: Keracunan Massal MBG di Sleman Jadi KLB, Ini Kata Dinkes DIY

Dalam investigasi tersebut ORI DIY mewawancarai pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah. “Kami juga akan melakukan kajian terkait MBG. Substansi kajian masih kami konsep. Kami juga masih berkoordinasi dengan Ombudsman RI,” katanya.

Beberapa poin yang akan digali dalam kajian ini mulai dari standar operasional prosedur (SOP) seperti barang datang H-1 sebelum dimasak. “Siapa yang meemastikan SOP berjalan, ga ada yang mengawasi di sana,” ungkapnya.

Menurutnya ia juga sempat mendapat keluhan dari pihak pemerintah daerah karena MBG merupakan program nasional yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). “Mereka mau terlibat bagaimana, dari BGN juga tidak mengajak dinas kesehatan untuk misalnya turut terlibat,” ujarnya.

Adanya uji laboratorium menurutnya juga diperlukan tidak hanya saat terjadi keracunan, tapi secara berkala. “Kemaren menarik ada uji laboratorium, diketahui ayamnya ada bakterinya. Apakah perlu rutin cek di laboratorium atau harus ada kasus korban dulu?” kata dia.

Kemudian SOP di sekolah apakah guru perlu memastikan MBG layak makan sebelum didistribusikan ke siswa. “Beberapa sekolah SOP berbeda. Sekolah A dicicipi oleh guru, kalau kurang layak ga dikasih siswa. Beberapa sekolah tidak melakukan itu,” paparnya.

Menurutnya, di sekolah harus dibuat SOP tersendiri untuk memitigasi potensi keracunan pada para siswa. “Daripada membahayakan semua orang, harus dipastikan dulu. Mencicipi tidak harus memakan. Kalau sudah bau, tidak enak kan tahu, tidak harus dimakan,” ungkapnya.

Kemudian tindak lanjut ketika SPPG ketahuan menimbulkan keracunan, apakah ada sanksi atau pencabutan izin, selama ini belum diatur. “Selama ini belum pernah ada rilis BGN terkait SPPG yang membuat keracunan. Tindakan SPPG juga macem-macem, katanya memberikan kompensasi uang kepada para korban. Tapi saya belum sampai mengecek,” katanya.

SPPG menurutnya harus bertanggung jawab ketika terjadi keracunan, untuk memastikan para siswa mendapat pertolongan di rumah sakit. “Pemerintah jangan abai terhadap kritik fakta seperti ini. Ombudsman mendukung pemerintah ketika ada masalah seperti ini harus ada review dengan pihak-pihak terkait, mitigasinya apa supaya tidak berulang,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |