Nepal Perketat Aturan Everest: Wajib Pengalaman dan Sertifikat Medis

4 hours ago 1

Jumali

Jumali Rabu, 29 Juli 2026 09:57 WIB

 Wajib Pengalaman dan Sertifikat Medis

Foto ilustrasi mendaki gunung, dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT


Harianjogja, JOGJA—Pemerintah Nepal tengah menimbang langkah besar untuk memperketat aturan pendakian Gunung Everest. Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata Terpadu yang saat ini dibahas di parlemen mengusulkan syarat baru bagi calon pendaki: wajib memiliki pengalaman mendaki setidaknya satu gunung di Nepal sebelum mendapatkan izin untuk menaklukkan puncak tertinggi di dunia tersebut.


Jika disahkan, ini akan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam regulasi pendakian Everest selama beberapa tahun terakhir.

Syarat Pengalaman Mendaki yang Lebih Ketat

The Star mengungkapkan, usulan ini muncul setelah 58 anggota parlemen mengajukan 263 amandemen terhadap RUU tersebut. Meskipun rincian usulannya berbeda, para legislator sepakat untuk memperketat persyaratan pendakian dengan mewajibkan rekam jejak pendakian gunung berketinggian tertentu di Nepal .

Salah satu usulan yang diajukan oleh anggota parlemen Shishir Khadka dan Nitima Bhandari Karki mensyaratkan calon pendaki Everest untuk telah berhasil mendaki setidaknya satu gunung di atas 7.000 meter dan dua gunung di atas 8.000 meter di Nepal . Beberapa anggota parlemen lainnya juga mengusulkan agar izin untuk semua puncak di atas 8.000 meter hanya diberikan setelah pemohon berhasil mendaki satu gunung di atas 7.000 meter di Nepal .

Wajib Sertifikat Medis dan Pelatihan

Selain pengalaman pendakian, anggota parlemen Ganesh Bahadur Bishwakarma mengusulkan adanya pelatihan pendakian gunung dan sertifikasi medis wajib bagi semua calon pendaki. Mereka yang ingin mendaki Everest harus menyerahkan sertifikat dari lembaga pelatihan pendakian yang diakui serta fasilitas kesehatan yang diakui Pemerintah Nepal. Pemeriksaan medis ini harus dilakukan dalam waktu satu bulan sejak permohonan pendakian diajukan .

Agen Trekking Harus Terdaftar dan Berlisensi di Nepal

RUU ini juga mengatur bahwa semua kegiatan pendakian gunung komersial, promosi dan pemasaran ekspedisi, serta penjualan paket ekspedisi hanya dapat dilakukan melalui agen trekking yang terdaftar dan berlisensi di Nepal. "Perusahaan asing tidak diperbolehkan untuk secara langsung menjual atau mengoperasikan ekspedisi atau paket tersebut," demikian bunyi amandemen yang diajukan .

Kuota Pendakian dan Area Kamp Terbatas

Para anggota parlemen juga mengusulkan agar pemerintah menetapkan kuota atau daya tampung maksimum sebelum membuka gunung untuk pendakian. Jumlah maksimum pendaki akan ditentukan dengan mempertimbangkan kapasitas fisik gunung, kondisi cuaca, dan tingkat kepadatan yang mungkin terjadi . Selain itu, alokasi lahan tertentu untuk kamp basis dan kamp yang lebih tinggi juga akan diatur, termasuk perizinan pendirian kamp khusus di area yang telah disetujui.

Pos pemeriksaan terpadu untuk pengelolaan pendakian gunung juga diusulkan, yang akan dipimpin oleh seorang perwira Angkatan Darat Nepal dan diisi oleh perwakilan dari lembaga pemerintah terkait . Petugas akan ditempatkan di pos-pos ini dalam jumlah yang cukup untuk memantau kegiatan pendakian.

Batasan Aktivitas Wisata di Atas 6.000 Meter

RUU ini juga mengusulkan pembatasan aktivitas wisata seperti paralayang, terjun payung, heli-skiing, dan penerbangan ultralight hanya di gunung-gunung di bawah ketinggian 6.000 meter . Majelis Nasional Nepal telah mengesahkan RUU Pariwisata Terpadu ini pada 9 Februari, yang bertujuan untuk mendiversifikasi dan mengatur sektor pariwisata Nepal secara sistematis, sekaligus memperkuat standar keselamatan, lingkungan, dan tata kelola dalam kegiatan pendakian. Jika resmi disahkan, kebijakan baru ini akan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam persyaratan pendakian Gunung Everest selama beberapa tahun terakhir .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |