Modus Top Up Saldo untuk Transaksi Digital, Tiga Orang Edarkan Uang Palsu di Sleman

5 hours ago 3

Modus Top Up Saldo untuk Transaksi Digital, Tiga Orang Edarkan Uang Palsu di Sleman Tiga tersangka kasus uang peredaran palsu yang ditangani Polsek Tempel. - Harian Jogja // Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga orang pengedar uang palsu ditangkap setelah beraksi dengan modus top up saldo untuk transaksi digital. Ketiga pelaku ditangkap setelah bertransaksi dengan modus top up di sebuah konter di Margorejo, Tempel, Sleman.

Adapun ketiga pelaku ini terdiri atas S (31), (22) dan MY (23) yang merupakan warga Magelang. Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Tempel pada 19 Juni 2025 di wilayah Magelang, Jawa Tengah dengan barang bukti ponsel merek POCO F3 warma hitam, satu unit sepeda motor hingga delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Terungkapnya peredaran uang palsu itu berawal saat ketiga pelaku mendatangan konter di Margorejo Tempel pada Sabtu (14/7/2025) pukul 16.54 WIB. Saat itu konter ditunggu oleh penjaga berinisial AE, 36.

BACA JUGA: Penyaluran Beras SPHP Bakal Dilakukan Bulog dengan Pengawasan Terpadu, HET Rp12.500 untuk Jawa

Salah satu pelaku turun dan melakukan top up akun dompet digitalnya. Pelaku menyerahkan uang Rp200.000 untuk top up dengan tergesa-gesa dan langsung pergi ke arah Magelang.

"Setelah para pelaku pergi tersebut korban baru menyadari kalau uang tersebut ternyata palsu," kata Kapolsek Tempel AKP Gunawan pada Rabu (16/7/2025).

Kanit Reskrim Polsek Tempel, Agus Suparno menambahkan dari ketiga tersangka, mereka berperan sebagai penyetor dan pengedar. Dari keterangan para tersangka, uang palsu itu didapat dari seorang yang berdomisili di Magelang

"Bukan [produksi sendiri], jadi dia [pelaku] mendapat dari orang, dia tidak melakukan percetakan sendiri," ucapnya. 

BACA JUGA: Ketum PSSI Erick Thohir Sebut Ole Romeny Harus Jalani Operasi Akibat Cedera di Piala Presiden 2025

Para tersangka menerima uang palsu sebanyak Rp3 juta. Dari hasil mengederkan uang palsu tersebut, tersangka menyetor ke pemasok sebesar 15% dari jumlah nominal yang diterima. 

"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengedarkan di wilayah Tempel, Ngaglik, Godean, Beran, Kulonprogo, Dekso juga ada. Rata-rata dia top up sebesar Rp100.000-400.000," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 36 Ayat (3) Undang-undang No.7/2011 tentang mata uang Jo 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |