Bongkar Peredaran Beras Oplosan, Mentan Tegaskan Bukan Pencitraan

4 hours ago 3

Bongkar Peredaran Beras Oplosan, Mentan Tegaskan Bukan Pencitraan Foto Ilustrasi sejumlah pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin (19/2/2024). - Antara - Erlangga Bregas Prakoso

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan langkah pengungkapan praktik kecurangan beras atau beras oplosan bukan bentuk pencitraan, melainkan komitmen serius dalam melindungi petani dan konsumen dari permainan curang distribusi pangan.

"Kalau pencitraan, enggak! Karena bukan saja dari luar, dari dalam (Kementerian Pertanian) juga kami hukum. Ada 11 itu kami hukum," kata Mentan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu.

Mentan menyampaikan hal itu dalam penjelasan kepada Komisi IV DPR RI yang membidangi urusan di sektor pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan dan perikanan, terkait temuan dugaan praktik kecurangan perdagangan beras yang melibatkan 212 merek.

Pihaknya serius mengatasi masalah pangan, terbukti bukan hanya mengungkap praktik kecurangan beras di eksternal bahkan pihaknya menindak orang-orang yang ada di internal kementeriannya.

BACA JUGA: Pernikahan Dini Jadi Penyebab Tingginya Kekerasan Anak di Lingkungan Keluarga

Ia menyebutkan di lingkungan Kementerian Pertanian sendiri, terdapat pejabat eselon II yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang berkaitan dengan kasus pertanian.

"Bukan pencitraan karena 11 kami hukum, tersangka Eselon II di tempat kami (Kementerian Pertanian) saat ini DPO sekarang," ujarnya.

Menurutnya, tindakan tegas terhadap praktik curang juga menyasar sektor pangan lainnya seperti minyak goreng dan pupuk palsu, dengan total 20 tersangka di kasus minyak goreng dan 3 tersangka di kasus pupuk. "Jadi supaya dikenal publik, yang tersangka minyak goreng 20 orang, pupuk palsu tiga orang sekarang ini," katanya.

Mentan mengatakan terkait temuan 212 merek beras bermasalah telah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ini kami sudah kirim semua 212 [produsen beras] ke Kapolri, langsung tertulis. Kami sudah menyurat ke Jaksa Agung, Kapolri, bukan pencitraan, itu bukan mazhap kami itu [pencitraan]. Jadi kami tindaklanjuti dan kami tagih mana yang tersangka," tutur Mentan.

Dia juga menegaskan pengungkapan kasus itu bukan hal baru, karena pada periode pertamanya menjabat sebagai Mentan pada 2016–2017, pihaknya juga menutup pabrik besar yang terbukti curang dalam perdagangan beras.

Ia mencontohkan pabrik PT Indo Beras Unggul (IBU) yang saat itu ditutup bersama pihak Kepolisian karena terbukti melakukan pelanggaran. "Ini sebenarnya sudah pernah dulu kita lakukan bahkan ditutup pabriknya PT IBU, itu besar (pabriknya) kita tutup," kata Mentan.

"Kalau dulu kami tutup bersama Kapolri. Mungkin masih ada di berita di online itu, itu ditutup. Itu 2016-2017, jadi bukan kemarin saja [pengungkapan beras dilakukan]," tambah Mentan.

Investigasi kasus kecurangan beras komersial dilakukan Kementerian Pertanian, Bapanas, Satgas Pangan, Kejaksaan, hingga Kepolisian, setelah adanya anomali soal beras, padahal produksi padi saat ini sedang tinggi secara nasional, bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga saat ini mencapai 4,2 juta ton.

BACA JUGA: KPK Temukan 17 Masalah di RUU KUHAP, Ini Daftarnya

Berdasarkan hasil temuan pada beras premium dengan sampel 136, ditemukan 85,56 persen tidak sesuai ketentuan; 59,78 persen tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET); serta 21,66 persen tidak seusai berat kemasan. Temuan pada beras medium dengan sampel 76 merek ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu beras; 95,12 persen tidak sesuai HET; serta 9,38 persen tidak seusai berat kemasan.

Dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras yang diproyeksikan menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi itu, sedang berproses di kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |