Menhub Dudy Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Terkait Truk ODOL, Penindakan Terus Berlanjut

5 hours ago 2

Menhub Dudy Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Terkait Truk ODOL, Penindakan Terus Berlanjut Ilustrasi penertiban truk ODOL. / Antara

Harianjogjacom, JAKARTA—Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada regulasi baru dalam penanganan over dimension over load (ODOL), tetapi menjalankan aturan yang sudah berlaku sejak lama secara konsisten dan tegas.

"Kami sampaikan pelaksanaan penanganan ODOL pada saat ini, pada tahun ini, kita tidak menerbitkan aturan baru, tidak ada aturan baru apa pun yang kita terbitkan," kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (26/6) malam.

Menurut Menhub, Pemerintah hanya ingin menegakkan undang-undang dan peraturan yang selama ini belum dilaksanakan optimal oleh pemangku kepentingan di sektor transportasi darat.

BACA JUGA: Penjelasan Kraton Jogja Tradisi Mubeng Beteng 1 Sura Digelar Malam Jumat Kliwon

"Kami hanya ingin menjalankan aturan-aturan yang sudah ada, mulai dari undang-undangnya dan sebagainya. Jadi, ini bukan barang baru, bukan aturan baru," ujarnya.

Dudy mengingatkan komitmen bersama yang pernah disepakati semua pihak untuk menerapkan kebijakan zero ODOL demi menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kerugian yang merugikan masyarakat luas.

Menhub berpendapat bahwa penundaan pelaksanaan kebijakan hanya akan memperbesar potensi kecelakaan, menyebabkan korban jiwa sebanyak 6.000 jiwa pada tahun 2024, serta meningkatkan kerugian sosial dan ekonomi yang seharusnya dapat dicegah.

Jika ada keberatan dari pihak-pihak tertentu, kata dia, solusi dapat dicari secara bersama tanpa harus terus menunda pelaksanaan aturan yang berdampak besar pada keselamatan pengguna jalan.

"Kami tahu persentase kemungkinan timbulnya kecelakaan apabila membiarkan truk-truk besar ini yang berlebihan, yang dimensinya lebih, yang muatannya lebih, itu sangat besar dan sangat tinggi untuk terjadinya kecelakaan," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pelaku industri juga bagian dari masyarakat Indonesia sehingga semua pihak harus berpikir jernih demi kepentingan keselamatan bersama dan keberlangsungan logistik nasional.

Pemerintah bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga akan menyusun langkah-langkah konkret sepanjang 2025 untuk menegakkan aturan ODOL sebagai bentuk komitmen pada keselamatan transportasi jalan.

BACA JUGA: Manajer PSIM Jogja Ungkap Alasan Rekrut Nermin Haljeta: Minim Risiko

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan pemberlakuan kebijakan Zero ODOL pada tahun 2026.

"Kita tadi targetkan tahun depan efektifnya, 2026. Karena kita sekali lagi tidak bisa hanya satu pertemuan, dua pertemuan," kata AHY di Jakarta, Selasa (6/5).

Berbagai aturan ODOL yang sudah ada, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan; dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |